Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka setelah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/10) atas dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kalimantan Tengah.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah PUN (Punding LH Bangkan), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakll Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Empat pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Terhadap tersangka TDS kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada awal Senin depan," ujar Laode.
Sebelumnya KPK pada Jumat (27/10) telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah RP240 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah PUN (Punding LH Bangkan), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sementara pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakll Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Empat pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Terhadap tersangka TDS kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan pada awal Senin depan," ujar Laode.
Sebelumnya KPK pada Jumat (27/10) telah mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah RP240 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, yang disimpan dalam kantong plastik hitam.