Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Legislator Kabupaten Gunung Mas Evandi Djuang mengimbau kepada pihak perusahaan sawit yang melakukan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, agar lebih cermat dan tepat sasaran.
"Iya. Artinya, agar melakukan pembebasan terhadap pemilik lahan yang sah, jangan sampai ibaratnya menjadi bom waktu di kemudian hari bagi masyarakatb dan perusahaan itu sendiri,” kata Evandi kepada awak media di Kuala Kurun, Senin.
Politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai, belakangan ini perusahaan sawit melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan Kecamatan Damang Batu.
"Khususnya di dua Kecamatan itu, ada informasi bahwa ada PBS yang melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan yang tidak sah. Jadi, pihak perusaan harus berhati-hati," kata Evandi.
Menurutnya, dalam hal surat menyurat masyarakat setempat memang lemah namun perlu dipertimbangkan, karena mereka telah mengelola tanah atau lahan itu telah berlangsung sekian tahun, bahkan ada yang telah turun temurun.
"Dan itu, secara aturan dan undang-undang walaupun surat tanah tidak ada namun itu sudah menjadi hak masyarakat secara adat. Karena, sudah dikelola tahun menahun di situ," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengharapkan, hasil pembebasan lahan berupa uang tunai yang diterima pemilik sah atau masyarakat setempat dapat digunakan dengan sefektif mungkin.
“Mungkin, bisa untuk modal usaha atau biasa komsumtif lainnya yang bersifat urgenatau mendesak,” demikian Evandi.
"Iya. Artinya, agar melakukan pembebasan terhadap pemilik lahan yang sah, jangan sampai ibaratnya menjadi bom waktu di kemudian hari bagi masyarakatb dan perusahaan itu sendiri,” kata Evandi kepada awak media di Kuala Kurun, Senin.
Politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menilai, belakangan ini perusahaan sawit melakukan pembebasan lahan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, dan Kecamatan Damang Batu.
"Khususnya di dua Kecamatan itu, ada informasi bahwa ada PBS yang melakukan pembebasan lahan kepada pemilik lahan yang tidak sah. Jadi, pihak perusaan harus berhati-hati," kata Evandi.
Menurutnya, dalam hal surat menyurat masyarakat setempat memang lemah namun perlu dipertimbangkan, karena mereka telah mengelola tanah atau lahan itu telah berlangsung sekian tahun, bahkan ada yang telah turun temurun.
"Dan itu, secara aturan dan undang-undang walaupun surat tanah tidak ada namun itu sudah menjadi hak masyarakat secara adat. Karena, sudah dikelola tahun menahun di situ," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengharapkan, hasil pembebasan lahan berupa uang tunai yang diterima pemilik sah atau masyarakat setempat dapat digunakan dengan sefektif mungkin.
“Mungkin, bisa untuk modal usaha atau biasa komsumtif lainnya yang bersifat urgenatau mendesak,” demikian Evandi.