Sampit (Antaranews Kalteng) - Peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, melonjak menjadi 977 orang, imbas keluarnya peraturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Awalnya hanya 82 orang yang memenuhi 'passing grade' (ambang batas nilai) hasil SKD (seleksi kompetensi dasar), tapi dengan keluarnya aturan baru, jumlahnya menjadi 977 orang. Kami juga masih menunggu informasi pengumuman nama-namanya dan kapan SKB bisa dilaksanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Rabu.

Berdasarkan hasil SKD yang mengacu pada Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 belum lama ini, hanya 82 peserta yang mampu mencapai 'passing grade' atau ambang batas nilai. Mereka inilah yang berhak mengikuti tahap berikutnya yaitu SKB.

Akibat pemberlakuan aturan itu, banyak formasi yang terancam kosong karena tahun ini Kotawaringin Timur membuka 602 formasi CPNS. Kondisi seperti itu menuai protes dari banyak daerah karena umumnya hanya sedikit peserta yang mampu mencapai 'passing grade'.

Menyikapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin pada 19 November 2018, kemudian menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Permenpan ini menyebutkan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255, nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220, nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II paling rendah 220.

Peserta yang merasa nilainya melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam aturan terbaru tersebut, berpeluang melanjutkan mengikuti tahapan SKB. Saat ini data peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tahap SKB masih berada di tingkat panitia nasional.

"Aturan ini tentu menguntungkan peserta. Mereka yang nilainya melampaui 255 kini berkesempatan mengikuti SKB. Setiap formasi akan diambil tiga peserta untuk mengikuti SKB. Dengan aturan baru ini, kami yakin formasi yang tadinya kosong akan terisi. Ini tidak merugikan 82 orang yang sudah lulus 'passing grade' SKD," kata Alang.

Jika ada peserta yang memiliki nilai sama, maka akan dipilih berdasarkan nilai tertinggi mata ujian saat SKD. SKB tetap akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan bahan ujian yang disiapkan panitia seleksi nasional.

Pelaksanaan SKB diperkirakan berlangsung selama empat hari, namun belum diketahui kapan akan dimulai. Alang menyarankan peserta untuk terus memantau website milik Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur untuk mengetahui kabar terbaru, khususnya pengumuman nama peserta SKB dan jadwal pelaksanaannya.

Calon peserta SKB disarankan sambil mempersiapkan diri agar bisa mengoptimalkan kesempatan ini sehingga bisa lulus menjadi CPNS. Proses seleksi tetap dilakukan secara transparan dengan pengawasan Badan Kepegawaian Negara.

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024