DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan

id DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, DPMD kotim, Raihansyah

DPMD Kotim edukasi BPD cegah pelanggaran aturan

Kepala DPMD Kotawaringin Timur Raihansyah menyampaikan paparan saat kegiatan peningkatan kapasitas BPD di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/5/2024). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar bimbingan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengedukasi terkait aturan tugas pokok dan fungsi. 

"Jangan sampai BPD tidak memahami aturan, apalagi sampai melanggar aturan. Sekarang ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah masuk sampai ke desa dan sekolah. Makanya jangan sampai melanggar aturan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rihel saat membuka kegiatan di aula kantor DPMD, Selasa. 

Kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ini diikuti perwakilan BPD dari puluhan desa. Terbatasnya lokasi kegiatan, tidak memungkinkan panitia mengundang seluruh anggota BPD dari 168 desa yang jumlahnya sekitar 2.000 orang. 

Rihel menilai kegiatan ini sangat penting untuk edukasi dan menyamakan persepsi. Apalagi sebagian anggota BPD merupakan wajah baru sehingga harus memahami aturan, khususnya terkait tugas pokok dan fungsi BPD. 

Dia mendukung kegiatan ini dilaksanakan secara rutin karena mengingat dinamisnya regulasi. Peraturan sering berubah sehingga penting untuk selalu diikuti dan dipahami agar tidak sampai terjadi pelajaran. 

BPD mempunyai peranan penting dalam menyukseskan pembangunan desa. Untuk itu harmonisasi BPD dengan perangkat desa harus terus dijaga agar pemerintahan desa berjalan baik dan optimal. 

Baca juga: Perpustakaan Keliling sambangi Lapas Sampit layani warga binaan

"Jangan sampai BPD tidak berkelahi dengan perangkat desa atau kepala desa. Nanti berdampak terhadap pemerintahan. Tetapi BPD juga harus tegas kalau mengetahui ada indikasi pelanggaran. Kalau di kabupaten, BPD ini ibaratnya DPRD yang mengawasi," ujar Rihel. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini terakhir dilaksanakan pada 2017 lalu. Pihaknya merasa penting kembali melaksanakannya untuk membantu BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

"Aturan sering berubah. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang kini diganti menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 terkait Undang-Undang Desa, penting untuk dipahami bersama agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Raihansyah. 

Menurutnya, BPD mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Untuk itu sudah seharusnya BPD memahami aturan sehingga bisa meluruskan jika terjadi kesalahan, bukan malah ikut dalam pelanggaran tersebut. 

Dalam kesempatan ini Raihansyah juga menjelaskan terkait perkembangan rekrutmen BPD yang dihentikan sementara. Dia menegaskan hal itu dilakukan mengacu pada aturan, bukan atas inisiatif pemerintah daerah. 

"Juga ada yang protes masa perpanjangan BPD. Saya tegaskan ini adalah berdasarkan hasil zoom meeting dengan Kementerian Desa. Bukan keputusan kami di kabupaten. Kami sudah sampaikan untuk menghentikan sementara pembentukan BPD baru," demikian Raihansyah. 

Baca juga: Angka stunting naik, Bupati Kotim instruksikan evaluasi menyeluruh

Baca juga: Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai

Baca juga: Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak