Palangka Raya (ANTARA) - Rekonstruksi Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS) dalam kasus penembakan sopir ekspedisi, warga sipil atas nama Budiman Arisandi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (6/1).
Brigadir Anton adalah anggota Polresta Palangka Raya yang diberhentikan dengan tidak hormat akibat dari dugaan penembakan warga sipil dan mencuri mobil ekspedisinya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kasus penembakan warga sipil yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS) diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 27 November 2024 lalu.
Baca juga: Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dengan Komisi III DPR RI mengatakan, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu setelah di tes urine.
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan senjata api.
Listyo beberapa Waktu lalu, mengatakan penindakan terhadap anggota yang menyalahgunakan senpi tidak pandang bulu terhadap pangkat dan jabatan di institusi Polri.
Baca juga: Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
"Kalau ada anggota yang melanggar, saya kira kita tidak pernah ragu-ragu lakukan tindakan tegas dan saya kira ini kita sudah tunjukkan mau pangkatnya apapun kalau dia melanggar kita proses dan kalau masuk pidana juga kita proses. Jadi, etika mau pidana kita proses," katanya.
Dia pun meminta Kapolda, para pejabat tinggi dari Mabes sampai daerah menindak tegas anggota yang terindikasi menyalahgunakan senpi.
Baca juga: Korem 10/Pjg bantah anggotanya terlibat jual beli mobil hasil curian
Baca juga: Oknum anggota Polresta Palangka Raya dijerat hukuman mati
Baca juga: Seorang anggota Polresta Palangka Raya dipecat karena indisipliner