Palangka Raya (ANTARA) - Terdakwa Anton Kurniawan yang merupakan mantan anggota polisi pembunuh sopir ekspedisi hingga meninggal dunia, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes.
"Sementara terdakwa Haryono, tersangka yang membantu terdakwa Anton melakukan aksi pembunuhan, dituntut 15 tahun penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 181 Jo 551 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes, Minggu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa Anton Kurniawan Styanto dan Muhammad Haryono telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Baca juga: Rekonstruksi Brigadir Anton penembak warga sipil di Kalteng
Dalam sidang yang digelar Rabu (14/5) sore itu ia menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan hukum, serta konsultasi dengan tim pimpinan, termasuk Kajari, Kajati, hingga Jaksa Agung.
"Saya meyakini bahwa tuntutan yang dibacakan merupakan yang paling tepat untuk kedua terdakwa," katanya, Kamis, 15 Mei 2025.
Hukuman seumur hidup bagi Anton, menurut Dwinanto, dijatuhkan juga karena perbuatannya telah mencoreng citra institusi kepolisian, penembakan terhadap sopir ekspedisi tersebut dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
Baca juga: Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi
Sementara itu, untuk Haryono, perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi salah satu hal yang meringankan hukumannya, meskipun demikian, peran Haryono dalam kasus ini tetap dipertimbangkan dalam penentuan hukuman.
"Itu sudah menjadi hak terdakwa, tetapi kita ikuti proses hukum selanjutnya. Kita lihat apa yang menjadi keputusan hakim dalam sidang selanjutnya," ucapnya.
Dwinanto menegaskan bahwa proses penetapan tuntutan telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi dengan baik, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Baca juga: Direkonstruksi, Brigadir AKS tembak dua kali kepala sopir ekspedisi
Semua pihak telah sepakat bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan. JPU menyatakan siap membuktikan semua fakta persidangan yang mendasari tuntutan tersebut.
"Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya," demikian Dwinanto.
Baca juga: Kronologi pembunuhan oknum polisi AKS di Palangka Raya
Baca juga: Oknum anggota Polresta Palangka Raya dijerat hukuman mati