Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membenarkan dalam rekonstruksi pembunuhan sopir ekspedisi berinisial BH yang dilakukan Brigadir AKS menembak dua kali di bagian kepala.
"Dari 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka, AKS ada menembak dua kali di bagian kepala. Penembakan tidak dekat ada jarak, satu di belakang kepala dan satu di bagian atas," kata JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, saat reka adegan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng tersebut, pihaknya belum mendapatkan salinan Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik. Namun pihaknya saat menyaksikan rekonstruksi juga sudah mendapatkan gambaran terhadap perkara yang reka adegannya dilakukan di lingkup Mapolda setempat.
Brigadir AKS yang juga personel Polresta setempat sudah dilakukan pemecatan oleh pihak Polresta Palangka Raya. Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan tersangka MH.
Baca juga: Ombudsman beri penghargaan kualitas pelayanan untuk dua puskesmas di Palangka Raya
"Memang dalam rekonstruksi tersebut ada perbedaan persepsi antara AKS dan MH, namun hal tersebut adalah hal yang wajar saja, karena itu pendapat mereka masing-masing,' katanya.
Di lokasi yang sama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng adalah bagian dari penyidikan untuk kelengkapan berkas penyidik serta fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada sejumlah adegan tersebut untuk memastikan bahwa kejadian tersebut dengan BAP sama. Bahkan sampai saat ini juga proses penyidikan juga masih berproses sehingga perkara ini bisa tuntas," bebernya.
Ditambahkan Erlan Munaji, dalam perkara ini pihaknya akan melakukannya secara profesional, sesuai aturan dan secara transparansi sehingga publik mengetahui prosesnya sebaik mungkin.
"Kami terus berkomitmen dalam perkara ini dilakukan secara profesional, penegakan hukum harus dilakukan dengan benar agar Kalteng menjadi wilayah aman dan terhindar dari tindak pidana hukum yang bisa merugikan masyarakat,'" demikian Erlan Munaji.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah realisasikan hasil reses
Baca juga: Fisipol programkan peningkatan kesehatan lewat Fisipol UMPR Bergerak
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta BPJS sosialisasikan daftar obat yang ditanggung