Mataram (ANTARA) - Perkara milik Brigadir TO terkait dengan dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera masuk ke meja persidangan.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan sebagai kebutuhan registrasi di pengadilan menyusul langkah penyidik kepolisian yang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Kamis (14/3).
"Iya, Kamis (14/3) kemarin tahap duanya di Kejari Mataram. Jadi, dalam waktu dekat ini sidangnya, untuk kebutuhan itu sedang disiapkan surat dakwaan," kata Riana.
Terkait dengan keberadaan Brigadir TO, dia memastikan bahwa penuntut umum melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB. Penahanan tersebut berada di bawah pengawasan khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengingat Brigadir TO adalah anggota Polri yang berperkara.
"Penahanan lanjut di Rutan Polda NTB," ujarnya.
Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan rudapaksa terhadap korban.
Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.
Berita Terkait
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
Selasa, 27 Februari 2024 20:14 Wib
Mahfud MD : Putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Rabu, 9 Agustus 2023 15:55 Wib
Keluarga Brigadir Yosua kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 6:44 Wib
Bharada E berpotensi bebas cepat jika berkelakuan baik
Selasa, 28 Februari 2023 17:44 Wib
Polri pastikan tak ada sel khusus untuk Richard Eliezer
Selasa, 28 Februari 2023 15:09 Wib
Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Senin, 27 Februari 2023 14:37 Wib
Irfan Widyanto divonis hukuman 10 bulan penjara
Jumat, 24 Februari 2023 16:43 Wib
Kejagung menerima putusan Richard Eliezer
Kamis, 16 Februari 2023 15:58 Wib