Sampit (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak kepada DPRD setempat untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Maksud dari raperda ini adalah agar masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya,” kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Raperda ini ia bacakan dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim. Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur, dan anggota legislatif setempat.
Halikinnor menyampaikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Pengakuan yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum, serta hak-hak tradisionalnya secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut.
Tentunya ada beberapa persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat, yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI dan diatur dalam UUD.
Sehubungan dengan penetapan perda tersebut diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian, dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat.
Sampai saat ini belum terdapat legalitas wilayah dan masyarakat hukum adat Dayak di Kotim, hanya saja penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat Dayak terdapat dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual adat, terdapatnya situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian ketika terjadi masalah dilakukan secara hukum adat Dayak, seperti penyelesaian masalah sengketa tanah, rumah tangga, perkelahian dan sebagainya.
Baca juga: Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Pada hakekatnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat adalah jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang harus juga diakui sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan meningkatkan harkat, martabat dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil l, makmur dan merata baik material maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.
“Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemenuhan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai warga negara merupakan suatu keniscayaan yang dapat diselenggarakan melalui upaya pembangunan yang berkesinambungan, terarah, terpadu termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka,” jelasnya.