Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat koordinasi pembinaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Rakor Gakkumdu ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pengawas pemilu dan instansi terkait tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana pemilu, Ketua Bawaslu Barito Utara Alamsyah di Muara Teweh, Kamis malam.
"Kemudian memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada pelapor atau terlapor dalam kasus tindak pidana pemilu," tambah dia.
Kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi dan pola pikir bagi pembina/ koordinator dan anggota sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu Kabupaten dalam melaksanakan tugas menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu bertugas untuk mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setia tahapan pemilu di daerah ini," kata Alamsyah mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin menilai rakor Gakkumdu ini sangatlah penting, mengingat berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu selaku salah satu komponen penyelenggara pemilu.
Rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat membahas berbagai langkah atau upaya, sehingga setiap adanya kasus tindak pidana pemilu dapat diproses, diselesaikan dan diputuskan dengan adil.
"Kepada semua peserta diharapkan mendapatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai pedoman menjalankan pengawasan pemilu sebagai bahan dalam mengambil tindakan atas pelanggaran aturan pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana," ujarnya.
Rakor Gakkumdu ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pengawas pemilu dan instansi terkait tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana pemilu, Ketua Bawaslu Barito Utara Alamsyah di Muara Teweh, Kamis malam.
"Kemudian memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada pelapor atau terlapor dalam kasus tindak pidana pemilu," tambah dia.
Kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi dan pola pikir bagi pembina/ koordinator dan anggota sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu Kabupaten dalam melaksanakan tugas menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu bertugas untuk mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setia tahapan pemilu di daerah ini," kata Alamsyah mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin menilai rakor Gakkumdu ini sangatlah penting, mengingat berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu selaku salah satu komponen penyelenggara pemilu.
Rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat membahas berbagai langkah atau upaya, sehingga setiap adanya kasus tindak pidana pemilu dapat diproses, diselesaikan dan diputuskan dengan adil.
"Kepada semua peserta diharapkan mendapatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan sebagai pedoman menjalankan pengawasan pemilu sebagai bahan dalam mengambil tindakan atas pelanggaran aturan pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana," ujarnya.