Jakarta (Antaranews Kalteng) - Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara artis Vanessa Angel, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya.
Dia dan Vanessa akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial juga akan dipolisikan.
Sebelumnya beredar sebuah foto vulgar perempuan yang diduga Vanessa Angel tengah berada di kamar mandi sebuah hotel tanpa mengenakan busana. Zakir membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya.
"Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," ucap Zakir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1).
Zakir mengatakan foto tersebut tidak terkait peristiwa penangkapan kliennya atas kasus dugaan prostitusi daring yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu. Menurut pengakuan kliennya, foto tersebut diambil di sebuah hotel di Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar setahun lalu.
Zakir mengatakan kliennya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Zakir menyebut pelaku tersebut berasal dari kalangan artis.
"Penyebarnya adalah publik figur juga," kata Zakir, menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.
Dia dan Vanessa akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial juga akan dipolisikan.
Sebelumnya beredar sebuah foto vulgar perempuan yang diduga Vanessa Angel tengah berada di kamar mandi sebuah hotel tanpa mengenakan busana. Zakir membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya.
"Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," ucap Zakir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1).
Zakir mengatakan foto tersebut tidak terkait peristiwa penangkapan kliennya atas kasus dugaan prostitusi daring yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu. Menurut pengakuan kliennya, foto tersebut diambil di sebuah hotel di Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar setahun lalu.
Zakir mengatakan kliennya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Zakir menyebut pelaku tersebut berasal dari kalangan artis.
"Penyebarnya adalah publik figur juga," kata Zakir, menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.