Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, telah berupaya mendeteksi dan segera memberantas lokalisasi maupun aktivitas prostitusi terselubung.

Pemberantasan tersebut akan diupayakan tuntas paling lambat akhir tahun 2019, agar tidak ada lagi lokalisasi di wilayah ini, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur H Rusdianor, di Tamiang Layang, Kamis.

"Kami akan secepatnya membentuk tim pemberantasan prostitusi. Tim itu nantinya bertugas untuk mendata sekaligus menghapus semua lokalisasi prostitusi yang ada di Kabupaten Barito Timur," tambahnya.

Penutupan dan pemberantasan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang menargetkan Indonesia bebas dari lokalisasi prostitusi pada tahun 2019.

Rusdianor yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Barito Timur itu mengatakan, walaupun belum ada Peraturan Daerah tentang larangan prostitusi, namun kewenangan untuk memberantas akan dimulai dengan keputusan kepala daerah saja.

"Harus diakui prostitusi di kabupaten Barito Timur semuanya terselubung, sehingga tidak terdata pada Dinas Sosial Kalteng. Ini menjadi tantangan tersendiri untuk mendeteksinya," ucapnya. 

Menurut dia, terjadinya aktivitas prostitusi terkadang terjadi di tempat-tempat karaoke. Di mana ijin yang dipakai yakni ijin hiburan karaoke namun ada kegiatan prostitusinya. Lokasi prostitusi terselubung itu berada di Desa Kunding, Kecamatan Benua Lima dan di Janah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Pemerintah daerah juga berencana membuat Peraturan Daerah tentang larangan prostitusi. Hal ini supaya lokalisasi prostitusi tidak ada dan tumbuh berkembang lagi.

"Langkah awal yakni dengan dibentuknya tim dengan SK Bupati Barito Timur. Nanti akan buatkan Perda yang berkaitan masalah prostitusinya. Jadi, tahun ini, kami targetkan tidak ada lagi lokalisasi," demikian Rusdianor.

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024