Hakim diharapkan vonis bebas Ahmad Dhani
Senin, 28 Januari 2019 11:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/01/2019). (ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/wpa/ama.)
Jakarta (Antaranews Kalteng) - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya terkait kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Putusan onslag yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledioi untuk membebaskan klien kita Ahmad Dhani," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam beralasan fakta hukum yang diterapkan jaksa penuntut umum tidak tepat dituduhkan kepada musisi grup band "Dewa" itu. Hendarsam menyatakan Dhani mencuit status melalui media sosial namun tindakan itu tidak termasuk tindak pidana.
Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Putusan onslag yakni terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD terkait memplesetkan marga Pono menjadi porno
24 April 2025 18:28 WIB, 2025
Dewa 19 rilis single baru bertempo ballad yang dinyanyikan Ahmad Dhani
13 December 2024 20:38 WIB, 2024
Once Mekel tak permasalahkan ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
01 October 2024 17:48 WIB, 2024
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
09 March 2024 17:22 WIB, 2024
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
07 March 2024 17:30 WIB, 2024
Tanggapan kuasa hukum Once terhadap Dani terkait melarang bawakan lagu Dewa 19
01 April 2023 13:50 WIB, 2023
Lagu 'Still I'm Sure We'll Love Again' Dewa 19 dirilis ulang dalam format baru
05 August 2022 17:33 WIB, 2022
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Yovie sebut kesetiaan penggemar dan tim jadi hal terindah dalam 40 tahun Kahitna
06 September 2026 5:34 WIB
Ge Pamungkas sebut "Autopsy: Dead Body Can Talk" buka pandangan tentang dokter forensik
02 September 2026 5:47 WIB