Jakarta (Antaranews Kalteng) - PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI), selaku pemilik merk ponsel Advan, membantah pemberitaan yang menyebutkan mereka bangkrut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Antara, Jumat, BTI meluruskan bahwa mereka pemilik merk dagang Advan, yang memproduksi perangkat elektronik berupa ponsel dan komputer tablet, adalah entitas yang berbeda dengan PT Advan Teknologi Solusi, yang mengajukan surat rekayasa pailit ke kepolisian.
"Perusahaan tersebut tidak ada kaitan maupun hubungan dagang serta lainnya, sama sekali, dengan pihak BTI," kata perusahaan tersebut dalam keterangan resmi.
Advan mengaku mereka mendapatkan kerugian karena pemberitaan media massa menggunakan logo merk dagang atau produk mereka untuk isu PT Advan Teknologi Solusi yang pailit.
Tapi, mereka tidak menyebutkan apa saja kerugian pada bisnis mereka akibat pemberitaan ini.
Direktur Operasional Advan, Chandra Tansri, menyatakan bahwa perusahaan patuh dan mendukung peraturan pemerintah yang berlaku.
"Mulai dari peraturan perpajakan yang ada, hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri," kata Chandra dalam keterangan yang sama.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan PT Advan Teknologi Solusi mengajukan surat rekayasa pailit ke Polrestro Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resmi yang diterima Antara, Jumat, BTI meluruskan bahwa mereka pemilik merk dagang Advan, yang memproduksi perangkat elektronik berupa ponsel dan komputer tablet, adalah entitas yang berbeda dengan PT Advan Teknologi Solusi, yang mengajukan surat rekayasa pailit ke kepolisian.
"Perusahaan tersebut tidak ada kaitan maupun hubungan dagang serta lainnya, sama sekali, dengan pihak BTI," kata perusahaan tersebut dalam keterangan resmi.
Advan mengaku mereka mendapatkan kerugian karena pemberitaan media massa menggunakan logo merk dagang atau produk mereka untuk isu PT Advan Teknologi Solusi yang pailit.
Tapi, mereka tidak menyebutkan apa saja kerugian pada bisnis mereka akibat pemberitaan ini.
Direktur Operasional Advan, Chandra Tansri, menyatakan bahwa perusahaan patuh dan mendukung peraturan pemerintah yang berlaku.
"Mulai dari peraturan perpajakan yang ada, hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri," kata Chandra dalam keterangan yang sama.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan PT Advan Teknologi Solusi mengajukan surat rekayasa pailit ke Polrestro Jakarta Pusat.