Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proses pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Baca juga: Ini 4 orang yang dicegah KPK terkait suap Eni Saragih

Baca juga: Bandel, Gubernur Sugianto Sabran laporkan PT AKT ke KPK

Upaya untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Eni mengaku bahwa diminta oleh Ketua Fraksi Golkar saat itu Melchias Markus Mekeng untuk membantu seorang pengusaha bernama Samin Tan sekaligus tanggung jawabnya sebagai anggota DPR.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta segera selidiki dugaan pelanggaran PT AKT

Baca juga: Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi, kata Anggota DPRD Kalteng

Menurut Eni, Kementerian ESDM tidak melaksanakan keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan perusahaan Samin Tan dan Eni pun melakukan rapat dengan Ignatius Jonan.

Dalam sambungan percakapan Whatsapp Samin Tan dan Eni pada 3 Juni 2018 yang disadap KPK, Eni menyampaikan "Pak Samin, kemarin saya terima dari mba neni 4M terima kasih, yg luar biasa ya insya Allah kalo surat dari Jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dng jonan selasa, saya punya rasa kali ini aman, kalo tdk saya akan permalukan Jonan"

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha tambang termasuk Samin Tan.

Sedangkan salah satu penyuap Eni yaitu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD geram PT AKT terkesan permainkan dan acuhkan Pemerintah

Baca juga: Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini

Baca juga: PT AKT komitmen terlibat bangun Kalteng

Masih ada satu orang terdakwa lagi yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024