17 Santri ditetapkan sebagai pelaku kekerasan di pondok pesantren
Sabtu, 16 Februari 2019 23:06 WIB
Ilustrasi - Pemukulan. (ANTARA News / Ridwan Triatmodjo)
Padang Panjang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 17 santri ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap seorang santri lainnya di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar hingga korban mengalami koma.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu.
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (5/2) paman dari santri korban pemukulan melapor ke Polsek X Koto atas kasus kekerasan yang menimpa keponakannya sehingga tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUP M Jamil Padang.
Diduga korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin sehingga menimbulkan kejengkelan para santri.
Polisi telah memanggil 19 santri untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan prarekonstruksi, belum didapat bagaimana peran dua santri lainnya dalam peristiwa itu.
Kasat Reskrim mengatakan hingga saat ini masih memintai keterangan lebih lanjut dari para santri, termasuk lebih lanjut dari pihak pesantren.
"Masih kami dalami lagi dan kemungkinan pelaku pemukulan bisa bertambah," ujarnya.
"Kami sudah gelar perkara dan 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku. Sebutan untuk tersangka yang berusia di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi di Padang Panjang, Sabtu.
Ia menyebutkan 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pemukulan terjadi sebanyak tiga kali pada malam hari yaitu Kamis (7/2), Jumat (8/2) dan Minggu (10/2). Di antara 17 santri, ada yang ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali, dan ada yang tiga kali.
Terhadap 17 santri itu disangkakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan dilengkapi KUHP.
Sebelumnya, pada Selasa (5/2) paman dari santri korban pemukulan melapor ke Polsek X Koto atas kasus kekerasan yang menimpa keponakannya sehingga tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUP M Jamil Padang.
Diduga korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin sehingga menimbulkan kejengkelan para santri.
Polisi telah memanggil 19 santri untuk dimintai keterangan, namun setelah dilakukan prarekonstruksi, belum didapat bagaimana peran dua santri lainnya dalam peristiwa itu.
Kasat Reskrim mengatakan hingga saat ini masih memintai keterangan lebih lanjut dari para santri, termasuk lebih lanjut dari pihak pesantren.
"Masih kami dalami lagi dan kemungkinan pelaku pemukulan bisa bertambah," ujarnya.
Pewarta : Syahrul Rahmat dan Ira Febrianti
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi diminta tetapkan tersangka Ustaz SAM terkait kasus dugaan pelecehan lima santri
17 April 2026 19:31 WIB
Malam anugerah Sanffest 2025 perkuat peran santri di industri film nasional
23 December 2025 13:56 WIB
Pelatihan digital bagi para santri yang diselenggarakan Shopee, bantu pemerintah
05 November 2025 18:20 WIB
Ketua Fraksi PDIP Barut ajak santri sebagai garda bangsa dan pelopor peradaban
23 October 2025 9:47 WIB
Bupati Kapuas ajak santri teladani semangat juang ulama dan pejuang bangsa
22 October 2025 17:42 WIB
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Murung Raya dijanjikan lebih meriah
15 October 2025 17:46 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB