Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto menyebut mulai tahun ini pemerintah pusat akan menggelontorkan dana kelurahan, untuk itu diingatkan kepada seluruh lurah jangan asal-asalan menggunakannya.
Alangkah baiknya setelah menerima dana kelurahan yang bersumber dari APBN tersebut, seluruh lurah di kota ini segera berkonsultasi kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Kalteng agar tidak salah dalam penggunaannya, kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
"Setiap kelurahan di Palangka Raya akan mendapatkan dana dari APBN antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Tergantung luas dan keperluan masing-masing kelurahan," beber Sigit.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut Pemerintah Pusat telah mentransfer dana bantuan kepada kelurahan tersebut ke Pemerintah Kota. Dana itu kini tinggal menunggu intruksi kepala daerah.
Dia mengatakan apabila Kepala Daerah sudah diterima petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, maka dana tersebut segera di serahkan ke kelurahan.
Baca juga: Palangka Raya terima Rp11 miliar dana kelurahan
"Jangan sampai dana itu disalahgunakan. Misal, menambah untuk membeli mobil operasional atau keperluan luran itu sendiri. Kalau seperti itu penggunaannya, maka yang bersangkutanlah yang akan bertanggung jawab nantinya," ucap Sigit.
Menurut dia, dana kelurahan itu hampir sama dengan dana Desa. Di mana sudah banyak perangkat desa terjerumus ke penjara karena salah dalam pengguanaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat selama ini.
"Jadi, kami menyarankan berkonsultasi ke BPK Kalteng sebelum menggunakan dana tersebut," kata Sigit.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menekankan kepada 30 lurah yang ada di wilayah setempat agar tidak menyalahgunakan uang yang bersumber dari APBN itu.
Bahkan ia tidak menyarankan kalau dana yang fungsinya untuk penunjang infrastruktur serta lain sebagainya di setiap kelurahan tersebut, di belikan mobil oprasional kelurahan serta kebutuhan kelurahan.
"Sudah jelas kok juklak dan juknisnya bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli operasional penunjang kelurahan, seperti mobil serta lain sebagainya," bebernya.
Ditambahkan orang nomor satu di pemkot itu, untuk menghindari terjadinya penyalagunaan dana tersebut pihaknya terus mengingatkan serta akan menggelar pertemuan mengenai hal tersebut nantinya.
"Semoga saja kemajuan daerah dengan adanya dana tersebut menjadi lebih membantu pemkot dalam membangun suatu daerah, termasuk daerah yang berada di plosok," kata Fairid.
Baca juga: Kecamatan Jekan Raya mulai operasionalkan 'Mima-Lapuk'
Alangkah baiknya setelah menerima dana kelurahan yang bersumber dari APBN tersebut, seluruh lurah di kota ini segera berkonsultasi kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Kalteng agar tidak salah dalam penggunaannya, kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
"Setiap kelurahan di Palangka Raya akan mendapatkan dana dari APBN antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Tergantung luas dan keperluan masing-masing kelurahan," beber Sigit.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut Pemerintah Pusat telah mentransfer dana bantuan kepada kelurahan tersebut ke Pemerintah Kota. Dana itu kini tinggal menunggu intruksi kepala daerah.
Dia mengatakan apabila Kepala Daerah sudah diterima petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, maka dana tersebut segera di serahkan ke kelurahan.
Baca juga: Palangka Raya terima Rp11 miliar dana kelurahan
"Jangan sampai dana itu disalahgunakan. Misal, menambah untuk membeli mobil operasional atau keperluan luran itu sendiri. Kalau seperti itu penggunaannya, maka yang bersangkutanlah yang akan bertanggung jawab nantinya," ucap Sigit.
Menurut dia, dana kelurahan itu hampir sama dengan dana Desa. Di mana sudah banyak perangkat desa terjerumus ke penjara karena salah dalam pengguanaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat selama ini.
"Jadi, kami menyarankan berkonsultasi ke BPK Kalteng sebelum menggunakan dana tersebut," kata Sigit.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menekankan kepada 30 lurah yang ada di wilayah setempat agar tidak menyalahgunakan uang yang bersumber dari APBN itu.
Bahkan ia tidak menyarankan kalau dana yang fungsinya untuk penunjang infrastruktur serta lain sebagainya di setiap kelurahan tersebut, di belikan mobil oprasional kelurahan serta kebutuhan kelurahan.
"Sudah jelas kok juklak dan juknisnya bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membeli operasional penunjang kelurahan, seperti mobil serta lain sebagainya," bebernya.
Ditambahkan orang nomor satu di pemkot itu, untuk menghindari terjadinya penyalagunaan dana tersebut pihaknya terus mengingatkan serta akan menggelar pertemuan mengenai hal tersebut nantinya.
"Semoga saja kemajuan daerah dengan adanya dana tersebut menjadi lebih membantu pemkot dalam membangun suatu daerah, termasuk daerah yang berada di plosok," kata Fairid.
Baca juga: Kecamatan Jekan Raya mulai operasionalkan 'Mima-Lapuk'