Ternate, Maluku Utara (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara mengingatkan peserta Pemilu 2019 di sana, baik pada pemilihan anggota legislatif dan eksekutif, untuk menghindari politik uang dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat.
"Ada konsekuensi yang akan diterima peserta Pemilu kalau terbukti melakukan praktik politik uang bisa berupa sanksi pidana maupun adminitratif," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Muksin Amrin,di Ternate, Jumat.
Sesuai hasil indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu, Maluku Utara merupakan salah satu 15 provinsi di Indonesia yang rawan kecurangan, terutama ketidaknetralan ASN dan politik uang.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara sudah mengindentifikasi sejumlah modus yang memungkinkan praktik politik uang terjadi di Maluku Utara pada Pemilu 2019, di antaranya menjelang pemungutan suara atau serangan fajar, seperti yang sering terjadi selama ini.
Selain itu, ada potensi pelanggaran melalui penggunaan APBD untuk kegiatan yang sifatnya dapat kategorikan sebagai politik uang mengingat sebagian besar kepala daerah di Maluku Utara pengurus parpol.
Sesuai pengamatan di lapangan, kata Amrin, ada caleg yang memberikan janji uang kepada masyarakat dan sesuai ketentuan janji seperti itu sudah masuk kategori praktik politik uang, walaupun belum disertai penyerahan uang.
Parpol atau calon anggota legislatif tidak dilarang menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi janji itu yang terkait dengan visi misi dan program akan mereka laksanakan, tetapi kalau berupa janji uang atau barang dengan tujuan mendapatkan dukungan, sudah masuk kategori politik uang.
"Ada konsekuensi yang akan diterima peserta Pemilu kalau terbukti melakukan praktik politik uang bisa berupa sanksi pidana maupun adminitratif," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara, Muksin Amrin,di Ternate, Jumat.
Sesuai hasil indeks kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu, Maluku Utara merupakan salah satu 15 provinsi di Indonesia yang rawan kecurangan, terutama ketidaknetralan ASN dan politik uang.
Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara sudah mengindentifikasi sejumlah modus yang memungkinkan praktik politik uang terjadi di Maluku Utara pada Pemilu 2019, di antaranya menjelang pemungutan suara atau serangan fajar, seperti yang sering terjadi selama ini.
Selain itu, ada potensi pelanggaran melalui penggunaan APBD untuk kegiatan yang sifatnya dapat kategorikan sebagai politik uang mengingat sebagian besar kepala daerah di Maluku Utara pengurus parpol.
Sesuai pengamatan di lapangan, kata Amrin, ada caleg yang memberikan janji uang kepada masyarakat dan sesuai ketentuan janji seperti itu sudah masuk kategori praktik politik uang, walaupun belum disertai penyerahan uang.
Parpol atau calon anggota legislatif tidak dilarang menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi janji itu yang terkait dengan visi misi dan program akan mereka laksanakan, tetapi kalau berupa janji uang atau barang dengan tujuan mendapatkan dukungan, sudah masuk kategori politik uang.