ANTARA - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Harsandi mengatakan bahwa, netralitas ASN pada pilkada memang sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harsandi menyampaikan, netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif. (Tim Antara Kalteng).