Frankfurt (Antaranews Kalteng) - Pabrikan mobil mewah BMW dikenakan denda 8,5 juta euro (Rp134,9 miliar) atas pelanggaran emisi kendaraan diesel yang lebih tinggi dari batas yang ditetapkan Eropa, kata jaksa penuntut Jerman pada Senin (25/2).
"Jaksa penuntut di Muenchen telah menjatuhkan denda 8,5 juta euro atas pelanggaran administratif karena kelalaian dalam pengendalian kualitas," kata penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin.
Pihak berwenang menyelidiki BMW sejak awal 2018, atas kecurigaan bahwa sejumlah mobil bermesin diesel menggunakan perangkat lunak yang disebut "defeat device" yang mampu menurunkan hasil tes emisi saat pengujian.
Perangkat itu memungkinkan kendaraan mengurangi emisi saat dalam pengujian, namun kadar emisi yang lebih tinggi justru dihasilkan saat kendaraan itu beroperasi di jalanan.
Di Jerman, Volkswagen membayar denda satu miliar euro atas penggunaan perangkat lunak untuk mencurangi hasil uji emisi pada 2015. Alat itu dipasang pada 11 juta mobil di seluruh dunia.
Perusahaan Jerman lainnya, Audi juga didenda 800 juta euro atas masalah yang sama.
Pekan lalu, jaksa penuntut di Stuttgart mengatakan telah menggelar pemeriksaan terhadap Daimler sebagai induk perusahaan Mercedes-Benz, atas kecurigaan yang sama yakni perangkat lunak yang diduga terpasang di 700.000 mobil.
Kendati demikian, jumlah kendaraan BMW yang diduga melanggar aturan emisi diperkirakan hanya berjumlah kurang dari 8.000 unit.
Jaksa penuntut meyakini bahwa "ada kesalahan label pada bagian perangkat lunak yang mengendalikan motor sehingga berimbas pada pembuangan emisi melalui knalpot", yang menjadi penyebab meningkatnya polusi kendaraan.
"Penyelidikan yang ekstensif" tidak menemukan bukti alat yang dirancang khusus, maupun niat untuk menipu yang dilakukan pekerja BMW, tambah mereka.
Sebaliknya, "perusahaan tidak membuat sistem kendali kualitas yang tepat" guna mencegah kesalahan atau mengungkapkannya kejadian ini, kata jaksa, demikian AFP.
"Jaksa penuntut di Muenchen telah menjatuhkan denda 8,5 juta euro atas pelanggaran administratif karena kelalaian dalam pengendalian kualitas," kata penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin.
Pihak berwenang menyelidiki BMW sejak awal 2018, atas kecurigaan bahwa sejumlah mobil bermesin diesel menggunakan perangkat lunak yang disebut "defeat device" yang mampu menurunkan hasil tes emisi saat pengujian.
Perangkat itu memungkinkan kendaraan mengurangi emisi saat dalam pengujian, namun kadar emisi yang lebih tinggi justru dihasilkan saat kendaraan itu beroperasi di jalanan.
Di Jerman, Volkswagen membayar denda satu miliar euro atas penggunaan perangkat lunak untuk mencurangi hasil uji emisi pada 2015. Alat itu dipasang pada 11 juta mobil di seluruh dunia.
Perusahaan Jerman lainnya, Audi juga didenda 800 juta euro atas masalah yang sama.
Pekan lalu, jaksa penuntut di Stuttgart mengatakan telah menggelar pemeriksaan terhadap Daimler sebagai induk perusahaan Mercedes-Benz, atas kecurigaan yang sama yakni perangkat lunak yang diduga terpasang di 700.000 mobil.
Kendati demikian, jumlah kendaraan BMW yang diduga melanggar aturan emisi diperkirakan hanya berjumlah kurang dari 8.000 unit.
Jaksa penuntut meyakini bahwa "ada kesalahan label pada bagian perangkat lunak yang mengendalikan motor sehingga berimbas pada pembuangan emisi melalui knalpot", yang menjadi penyebab meningkatnya polusi kendaraan.
"Penyelidikan yang ekstensif" tidak menemukan bukti alat yang dirancang khusus, maupun niat untuk menipu yang dilakukan pekerja BMW, tambah mereka.
Sebaliknya, "perusahaan tidak membuat sistem kendali kualitas yang tepat" guna mencegah kesalahan atau mengungkapkannya kejadian ini, kata jaksa, demikian AFP.
Penerjemah: Alviansyah Pasaribu