Jakarta (ANTARA) - Badan Urusan Konsumen Jepang memerintahkan Mercedes-Benz AG di Jepang untuk membayar denda sekitar 1,23 miliar yen (sekitar Rp126 miliar) karena salah mengartikan fitur keselamatan beberapa kendaraan sportnya.
Ini merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang negara tersebut tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan, menurut badan tersebut, dikutip dari Kyodo, Selasa (12/3).
Baca juga: Denda miliaran dolar jika peraturan CAFE AS terbaru diterapkan
Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.
Badan tersebut mengatakan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.
Baca juga: Toyota Bayar Denda 16,4 Juta Dolar
Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.
Pada bulan Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi.
Berita Terkait
Ini alasan Mercedes-Benz recall 15.502 GLC
Selasa, 13 Februari 2024 13:18 Wib
Indomobil dan Inchape resmi akuisisi bisnis Mercedes-Benz di Indonesia
Selasa, 3 Oktober 2023 12:08 Wib
Mercedes-Benz merilis kendaraan all-electric terbaru di GIIAS 2023
Jumat, 11 Agustus 2023 11:39 Wib
SUV listrik Mercedes-AMG EQE diluncurkan dengan harga mulai Rp1,6 miliar
Kamis, 3 Agustus 2023 13:07 Wib
Mercedes-Benz hadirkan layanan purnajual Star Luxury Experience
Jumat, 28 Juli 2023 11:08 Wib
Intip model entry-level full electric baru Mercedes Benz The new EQA
Kamis, 15 Juni 2023 18:14 Wib
Penjualan Mercedes-Benz capai 503 ribu unit kuartal pertama
Kamis, 4 Mei 2023 11:20 Wib
Mercedes-Benz dikabarkan dapat hapus merek EQ untuk EV mulai 2024
Minggu, 22 Januari 2023 15:03 Wib