Jakarta (ANTARA) - Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, menjadi perusahaan teknologi terbaru yang dikenai denda di Italia atas pelanggaran larangan iklan perjudian.
Meta didenda sebesar 5,85 juta euro (sekitar Rp99 miliar) terkait dengan profil dan akun di Facebook dan Instagram, serta konten berbayar yang mempromosikan taruhan atau permainan dengan hadiah uang tunai.
Baca juga: Meta dilaporkan bubarkan tim Responsible AI-nya
Hal tersebut disampaikan oleh otoritas pengawas komunikasi AGCOM dalam sebuah pernyataan pada Jumat (22/12). Belum ada tanggapan langsung dari pihak Meta.
Pada awal bulan ini, AGCOM mengumumkan denda untuk YouTube milik Alphabet Inc dan Twitch milik Amazon atas pelanggaran larangan tersebut.
YouTube dan Twitch masing-masing dikenai denda sebesar 2,25 juta euro (sekitar Rp38 miliar) dan 900 ribu euro (sekitar Rp15 miliar). Demikian disiarkan Reuters, Sabtu (23/12) waktu setempat.
Berita Terkait
MUI sayangkan tiga stasiun televisi program Ramadhan banyak potensi pelanggaran
Rabu, 10 April 2024 12:13 Wib
355 pelanggar lalu lintas di Bartim hanya diberi teguran selama Operasi Keselamatan Telabang 2024
Senin, 18 Maret 2024 23:25 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
Sosialisasi peraturan pengenaan sanksi, cegah pelanggaran SFR di Kalteng
Kamis, 7 Maret 2024 17:23 Wib
Kapolres beberkan sasaran pelanggaran selama Operasi Telabang 2024 di Gumas
Senin, 4 Maret 2024 17:07 Wib
Bawaslu Murung Raya temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Jumat, 1 Maret 2024 12:43 Wib
Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 28 Februari 2024 15:31 Wib
Ketua Bawaslu RI akui terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Selasa, 27 Februari 2024 20:13 Wib