Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 77,98 gram atau senilai Rp150 juta dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Januari hingga Maret 2019 dengan jumlah perkara yang telah ditangani sebanyak 18 kasus," ucap Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Sandy ZS di Pangkalan Bun, Rabu.

Arie Sandi menuturkan, kasus paling banyak berada di Kecamatan Kumai dan Kecamatan Arut Selatan.

Kabupaten Kotawaringin Barat dinilai menjadi daerah transit peredaran sabu-sabu. Jalur masuk peredaran narkotika untuk wilayah ini ada tiga jalur, yakni melalui jalur darat dari Kalimantan Barat (Kalbar), melalui jalur laut dan jalur udara.

"Seperti biasa, kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dengan terus memburu para bandar serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kobar," tegasnya.

Arie berharap peran serta masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di Kotawaringin Barat dengan melakukan pengawasan dan pengamanan di lingkungan masing-masing.

"Karena narkoba juga merusak generasi penerus bangsa, makanya harus terus diperangi. Untuk itu peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba," pungkasnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Acep Subhan menuturkan, dalam sebulan pihaknya bisa menggelar sidang 15 sampai 20 perkara tindak pidana narkoba.


Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024