Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur

id Pemusnahan sabu-sabu ,Polres Kotim,sabu sabu,narkoba,kalteng

Pemusnahan sabu-sabu senilai Rp286 juta lebih di Kotawaringin Timur

Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Kotim, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp286.800.000 dengan berat bersih 191,2 gram.

“Pemusnahan ini sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim)," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Rabu.  

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di halaman belakang Markas Komando (Mako) Polres Kotim. Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesda, Badan Kesbangpol Kotim, Bagian Hukum Pemda Kotim, FKUB dan lainnya.

Sarpani menyebut, keterlibatan para pemangku kepentingan merupakan wujud sinergisitas dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Karena untuk mewujudkan hal tersebut memang perlu dukungan seluruh potensi masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mencampur sabu-sabu bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan di Mako Polres Kotim dengan disaksikan para tersangka.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama pertengahan hingga akhir Februari 2024. Dalam hal ini Polres Kotim berhasil menangkap tiga orang tersangka yang dua diantaranya merupakan residivis. Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki itu berinisial MF, AS, dan EH.

“Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pengedar maupun bandar yang ada di belakang para tersangka ini. Untuk itu kami memohon dukungan masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus narkoba di Kotim terbilang cukup tinggi, meski begitu sebenarnya barang haram tersebut bukan berasal dari Kotim. Lokasi Kotim yang cukup strategis dan terbukanya pintu masuk dari semua jalur, yakni jalur darat, udara, dan laut, membuat Kotim menjadi wilayah transit peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil ungkap kasus selama ini didapati bahwa kebanyakan narkoba yang dikirimkan menggunakan jalur darat berasal dari Provinsi Kalimantan Barat yang akan dikirimkan ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau. Sedangkan, yang melalui jalur laut berasal dari Kalimantan Selatan dan jalur udara dari Pulau Jawa.

Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Sarpani mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun aparat berwenang lainnya. Masyarakat diimbau ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan hal-hal terkait peredaran narkoba.

Terutama menyambut bulan Ramadhan 1445 Hijriah, masyarakat diimbau agar turut serta dan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan nuansa aman dan nyaman bagi umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.

“Kami imbau agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba ini dampak negatifnya sangat luar biasa bagi anak-anak, remaja, dewasa maupun orang tua,” demikian Sarpani.