Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman mati kepada enam terdakwa dalam perkara menjadi kurir 45 kilogram narkotika jenis sabu.
"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah dengan pidana mati," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Febrina mengatakan dari fakta persidangan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Yakni, menurut dia, terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu seberat 45 kilogram.
Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum, hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.
Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 133 kilogram ganja
Sebelumnya dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.
Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.
Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut.
"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah dengan pidana mati," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Febrina mengatakan dari fakta persidangan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Yakni, menurut dia, terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu seberat 45 kilogram.
Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum, hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.
Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup dua kurir 133 kilogram ganja
Sebelumnya dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023 personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
"Dari hasil interogasi barang bukti tersebut dari Aris (penyelidikan), kemudian personel melakukan pengembangan bahwa Aris berada di Kota Langsa, Aceh," ucapnya.
Selanjutnya, kata Febrina, pada 3 Oktober 2023 petugas kepolisian itu melakukan penggerebekan satu mobil dengan penangkapan Safrizal dan Mahadir Muhammad.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap Safrizal, dan hasil interogasi dari Safrizal barang tersebut akan diantar ke M. Rahmad yang telah menunggu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Singkatnya, petugas melakukan penangkapan M. Rahmad dan Tgk Mansur, Mahadir Muhammad dan Nur Fadli.
Selanjutnya barang bukti 45 kilogram sabu itu akan diantarkan oleh Nur Fadli dan terdakwa lainnya ke Lampung dengan upah Rp200 juta yang disuruh oleh Nasrun yang berada di rumah tahanan di Sumut.