Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.
“Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan masing-masing terdakwa secara terpisah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat.
Keempat terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara dan Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Hakim Ketua Lucas menyebut terdakwa Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Lucas.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000 atau Rp4,08 miliar lebih.
Selain pidana penjara, terdakwa Hidayat dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp4.083.190.000.
“Dengan ketentuan, apabila satu bulan perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti itu, maka diganti pidana dua tahun enam bulan penjara," tegas dia.
Kemudian, majelis hakim menghukum terdakwa Eka Herry Asmadhi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan divonis empat tahun penjara, dan terdakwa Riski Harnas Harahap dua tahun penjara dengan pidana denda berikut subsider sama seperti terdakwa Eka Herry Asmadhi.
"Ketiga terdakwa, yakni Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider,” jelasnya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan,” sebut Hakim Lucas.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan.
Kemudian, terdakwa Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.