Kuala Kurun (ANTARA) - Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, baru saja mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

"Semua pihak harus berkomitmen untuk membebaskan daerah dari ancaman korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Ketua DPRD Gumas, Gumer di Kuala Kurun, Jumat.

Pencanangan pembangunan zona integritas yang dilakukan pengadilan ini merupakan terobosan baru. Pihaknya berharap kegiatan ini juga dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berpesan kepada setiap OPD, mencontoh terobosan dari pengadilan tersebut sehingga Gumas benar-benar bisa bebas dari KKN.

“KKN sangat merugikan masyarakat dan negara, jadi harus diberantas. Kami ingin Gumas bebas dari KKN secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) selalu menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab, demi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gumas, Arton S Dohong mengatakan pencanangan itu, sejatinya tidak terbatas hanya bagi pegawai kantor tersebut, namun juga wajib ditaati oleh ASN di lingkungan lainnya.

“Pemkab Gumas sangat mendukung upaya ini. Kami berharap kegiatan ini membawa pengaruh sekaligus sebagai peringatan dini bagi seluruh ASN,” tegasnya.

Untuk membebaskan daerah dari KKN, diperlukan semangat serta kemauan yang kuat dari semua pihak. Selain itu juga diperlukan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan ketat.

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024