Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan DR (25) warga Desa Sekar Biru Kabupaten Bangka Barat sebagai tersangka dugaan penistaan agama Islam yang viral di media sosial, sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kami sangat serius menangani kasus ini dan pelaku penista agama ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kasus penistaan Islam ini, berawal pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan adzan yang diubah dengan Bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012.
"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia setelah diamankan ke Polsek Jebus dan selanjutnya ke Polres Bangka Barat, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengingat saksi banyak yang berada di Pangkalpinang.
"Kami bekerja keras agar proses hukum kasus ini cepat selesai," katanya.
Ia mengatakan tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami selain menahan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana.
"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
"Kami sangat serius menangani kasus ini dan pelaku penista agama ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kasus penistaan Islam ini, berawal pada Senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana pelaku merekam dirinya sendiri dan mengolok-ngolok Al Qur'an Surat Ad-Dhuha dan mengumandangkan adzan yang diubah dengan Bahasa Indonesia yang kemudian membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012.
"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.
Menurut dia setelah diamankan ke Polsek Jebus dan selanjutnya ke Polres Bangka Barat, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengingat saksi banyak yang berada di Pangkalpinang.
"Kami bekerja keras agar proses hukum kasus ini cepat selesai," katanya.
Ia mengatakan tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami selain menahan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana.
"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.