Terkait korupsi, lima smelter timah di Babel PHK 1.000 pekerja

id smelter timah,phk,pekerja,korupsi tata niaga timah,babel

Terkait korupsi, lima smelter timah di Babel PHK 1.000 pekerja

Ilustrasi - Sejumlah pekerja mengemas timah pada pabrik pengolahan dan pemurnian timah di Bangka Belitung. (ANTARA/HO-Timah)

Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA menyatakan lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.


"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," katanya.

Menurut dia, dinas terkait sedang melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan perusahaan ini.

"Dalam waktu dekat ini, kita mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," katanya.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilisnya menyatakan Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," katanya.