Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah Darliansjah membenarkan bahwa pihaknya kerjasama dengan elemen lainnya, menggelar operasi gabungan pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan di perairan Laut Kabupaten Kotawaringin Barat pada tanggal 24 dan 25 April 2019.

Dari operasi gabungan itu didapat satu kapal angkut tanpa nama atau identitas yang sedang menangkap ikan di wilayah laut pesisir Teluk Kumai, kata Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.

"Satu kapal tanpa identitas dan dokumen yang ditangkap tim operasi gabungan itupun diamankan untuk dilakukan penindakan secara persuasif," beber dia.

Selain itu, tim gabungan juga memberikan pemahaman dan pembinaan sekaligus menghimbau serta mensosialisasikan pentingnya mengurus perizinan bagi nelayan lokal, baik itu Surat Izin Usaha Perikanan SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Darliansjah mengatakan untuk nelayan andon atau dari provinsi lain yang melakukan aktivitas penangkapan di perairan Kalteng, harus melengkapi izin sesuai peraturan perundang-undangan, yakni SIUP dan SIPI Andon.

Baca juga: Ikan lele sistem Bioflok DKP Kalteng sudah mulai dipanen

"Kami mengingatkan sekaligus menghimbau agar semua nelayan lokal maupun nelayan Andon melengkapi semua dokumen dan perizinan itu. Tanpa itu, tidak bisa beraktivitas di perairan Kalteng," pesan dia.

Operasi gabungan yang digelar DKP Kalteng bersama elemen lainnya tersebut terdiri dari Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalteng, Satpolair Polres Kotawaringin Barat, TNI Angkatan Laut wilayah Kobar, KSOP wilayah Kobar, UPT PSDKP KKP RI, dan UPTD Pelabuhan Kumai.

Dia mengatakan adapun jumlah personil ikut dalam operasi gabungan itu sebanyak 17 orang yang berasal dari semua elemen tersebut. Sedangkan untuk sarana dan prasaran operasi gabungan itu menggunakan milik Satpolair Polres Kotawaringin Barat.

"Tujuan operasi itu memastikan kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang bergerak di bidang penangkapan dan pengangkutan ikan," demikian Darliansjah.

Baca juga: DKP Kalteng jalin kerjasama dengan FAO kembangkan beje dan arwana banjar

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024