Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemuda dan Olahraga RI bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman kerja sama bagi perlindungan atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora.
"Bagi kami, atlet bukan semata-mata berjuang untuk keluarganya tapi juga berjuang bagi negeri. Kami sudah rasakan dan lihat kinerjanya saat Asian Games, BPJS bekerja penuh," tutur Menpora RI Imam Nahrawi di Jakarta, Jumat.
Dengan kerja sama ini, katanya, para atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora tidak perlu khawatir untuk perlindungan jaminan sosial atau pengobatan.
Kemenpora mencatat bahwa kecelakaan yang dialami atlet saat berlatih terbilang tinggi, sehingga perlu perlindungan kesehatan sebagai bentuk perhatian negara kepada para atlet.
"Soal kecelakaan kerja, banyak sekali atlet yang sedang berlatih mengalami cedera. Ini jadi tanggung jawab kami untuk melindungi. Selain itu, atlet-atlet yang tidak jadi ASN pun bisa terlindungi oleh BPJS juga, karena program yang ada sebelumnya tidak bisa berlanjut karena regulasinya yang belum kuat," katanya.
Kerja sama yang bersifat sebagai payung hukum ini juga akan mendata secara lanjut siapa saja yang akan mendapat hak perlindungan melalui peraturan menteri.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif yang dikeluarkan Kemenpora tersebut.
"Sebelumnya kami sudah bekerja sama dalam pelaksanaan Asian Games, memberi perlindungan kepada para atlet nasional. Tapi sekarang kerja sama itu diperluas, termasuk kepada pegawai Kemenpora yang berstatus non-ASN," tutur Agus saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Menurut Agus, saat ini sudah 1.300 atlet yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya akan mendata ulang usai penerapan nota kesepahaman tersebut.
"Bagi kami, atlet bukan semata-mata berjuang untuk keluarganya tapi juga berjuang bagi negeri. Kami sudah rasakan dan lihat kinerjanya saat Asian Games, BPJS bekerja penuh," tutur Menpora RI Imam Nahrawi di Jakarta, Jumat.
Dengan kerja sama ini, katanya, para atlet dan pegawai non-ASN di lingkungan Kemenpora tidak perlu khawatir untuk perlindungan jaminan sosial atau pengobatan.
Kemenpora mencatat bahwa kecelakaan yang dialami atlet saat berlatih terbilang tinggi, sehingga perlu perlindungan kesehatan sebagai bentuk perhatian negara kepada para atlet.
"Soal kecelakaan kerja, banyak sekali atlet yang sedang berlatih mengalami cedera. Ini jadi tanggung jawab kami untuk melindungi. Selain itu, atlet-atlet yang tidak jadi ASN pun bisa terlindungi oleh BPJS juga, karena program yang ada sebelumnya tidak bisa berlanjut karena regulasinya yang belum kuat," katanya.
Kerja sama yang bersifat sebagai payung hukum ini juga akan mendata secara lanjut siapa saja yang akan mendapat hak perlindungan melalui peraturan menteri.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif yang dikeluarkan Kemenpora tersebut.
"Sebelumnya kami sudah bekerja sama dalam pelaksanaan Asian Games, memberi perlindungan kepada para atlet nasional. Tapi sekarang kerja sama itu diperluas, termasuk kepada pegawai Kemenpora yang berstatus non-ASN," tutur Agus saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Menurut Agus, saat ini sudah 1.300 atlet yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya akan mendata ulang usai penerapan nota kesepahaman tersebut.