Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Ina Prayawati meminta Pemerintah Kota Palangka Raya menegur pengelola parkir di pasar besar, karena mobil maupun motor yang diparkir kurang tertata dengan baik dan sering menimbulkan kemacetan.

Pemberian teguran tersebut sangat perlu dilakukan agar penataan parkir di Pasar Besar Palangka Raya yang terkenal padat, dapat semakin baik dan tidak menimbulkan kemacetan, kata Ina di Palangka Raya, Senin.

"Saya melihat dan merasakan langsung kurang baiknya penataan parkir di Pasar Besar. Semberawut dan menimbulkan kemacetan. Pemkot jangan tutup mata melihat masalah itu," pintanya.

Anggota Komisi C DPRD Kalteng itu juga mengharapkan pengelola parkir di Pasar Besar tidak hanya sekedar mengejar keuntungan, tapi tidak serius menata kendaraan yang sedang diparkir. Sebab, masyarakat yang memarkir kendaraannya selalu membayar sesuai dengan ketentuan, bahkan tak jarang bisa lebih.

Dia pun menyarankan kendaraan yang diparkir di Pasar Besar, khususnya dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dibuat searah dan diatur sedemikian rupa. Apabila itu dilakukan, dia meyakini penataan parkir di sana menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan kemacetan.

"Saya berharap penataan parkir pun juga dilakukan di lokasi lain. Informasi yang saya terima pengelolan parkir di Kalteng, khususnya Palangka Raya, banyak yang tidak tertata dengan baik dan semberawut," kata Ina.

Baca juga: Legislator Gumas nilai pembangunan di Kalteng semakin maju

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu mengakui keberadaan parkir penting bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, dia berharap keberadaan parkir tersebut tidak menimbulkan masalah bagi pengendara.

Dia mengatakan apabila ada pengelola parkir yang tidak menata kendaraan dengan baik, perlu ditegur agar dapat memperbaiki pengelolaannya. Dengan begitu, upaya meningkatkan PAD melalui parkir sejalan dengan pelayanan terhadap masyarakat.

"Pemerintah jangan hanya menunggu setoran dari pengelola parkir tanpa melihat kondisi di lapangan. Kalau tak tertata dan menimbulkan kemacetan, pemerintah setempat wajib memberikan teguran," demikian Ina.

Baca juga: Rencana pembangunan kereta api Puruk Cahu-Batanjung kembali dibahas

Baca juga: Perda perketat jual beli tanah perlu dibuat, kata Legislator Kalteng

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024