Persoalkan status Ma'ruf Amin, baca UU BUMN dan UU Pemilu
Selasa, 11 Juni 2019 16:38 WIB
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani (Antaranews/Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Hukum Arsul Sani meminta Tim Hukum Pasangan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membaca dulu secara benar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum mempersoalkan status KH Ma'ruf Amin.
Hal ini diungkapkan Arsul Sani menanggapi salah satu poin perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga di MK, dimana mempersoalkan kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Arsul dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD, dimana BUMN itu definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Kedua, kata Asrul Sani, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) badan usaha yang bersangkutan
Dia mengatakan bahwa Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN, karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.
Arsul melanjutkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan calon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul Sani.
Hal ini diungkapkan Arsul Sani menanggapi salah satu poin perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga di MK, dimana mempersoalkan kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Arsul dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD, dimana BUMN itu definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Kedua, kata Asrul Sani, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) badan usaha yang bersangkutan
Dia mengatakan bahwa Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN, karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.
Arsul melanjutkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan calon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul Sani.
Pewarta : Joko Susilo
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Donyell Malen resmi gabung AS Roma sebagai status pinjaman dari Aston Villa
17 January 2026 20:48 WIB
Piala FA: Status juara bertahan Crystal Palace tersingkir dari tim non-liga
11 January 2026 15:37 WIB
Dinsos Kotim ingatkan terindikasi judol bisa gugurkan status penerima bansos
25 December 2025 18:59 WIB
Indonesia resmi nyatakan KLB Polio berakhir, upaya vaksinasi berbuah hasil
21 November 2025 15:46 WIB