Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengingatkan sekaligus meminta kepada ketua rukun tetangga (RT) yang ada di daerah setempat, agar lebih serius mengawasi perpindahan penduduk yang terjadi di wilayah masing-masing.
"RT merupakan ujung tombak pemerintahan dan lebih mengenal mana warga asli atau mana yang pendatang. Saya harap mereka mengawasi perpindahan penduduk di wilayah masing-masing," kata Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.
Dikatakan, perpindahan penduduk bukan hanya perpindahan keluar, namun khususnya perpindahan masuk. RT hendaknya dapat meminta kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga pendatang di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, lanjut dia, RT juga harus meminta kejelasan adminduk bagi tamu yang menginap lebih dari satu kali 24 jam di wilayah masing-masing. Itu semua agar ada kejelasan siapa warga yang datang bertamu ke wilayah mereka.
"Aturan tamu satu kali 24 jam wajib lapor kepada RT tidak boleh kita remehkan. Itu agar keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga selalu terjaga," tutur Gumer.
Diapun berpesan kepada RT, RW, kepala desa dan lurah agar aktif melakukan jemput bola, meminta kejelasan adminduk kepada warga pendatang yang bertama ke wilayah masing-masing, lebih dari satu kali 24 jam.
Disamping itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini juga meminta peran aktif dari pemilik barak atau rumah kontrakan agar melaporkan penyewa barak atau rumah kontrakan kepada kades atau lurah, melalui RT.
"Pemilik barak atau rumah kontrakan harus teliti sebelum menerima orang yang mau menyewa dengan meminta kejelasan adminduk dari yang bersangkutan, dan melaporkan kepada kades atau lurah melalui RT," tegasnya.
Baca juga: Dua keluarga terduga teroris jarang bersosialisasi ke masyarakat
Apalagi, lanjut legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, di wilayah setempat baru saja terjadi penangkapan sejumlah terduga teroris.
Hal itu hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar tidak meremehkan aturan wajib lapor satu kali 24 jam, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga.
"Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas aparat, namun juga seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama mengawasi berbagai aktivitas yang ada di lingkungan sekitar," demikian Gumer.
Baca juga: Legislator minta Pemkab antisipasi masuknya teroris ke Kotawaringin Timur
Baca juga: Warga diduga teroris di Palangka Raya dan Gumas dalam penanganan aparat
"RT merupakan ujung tombak pemerintahan dan lebih mengenal mana warga asli atau mana yang pendatang. Saya harap mereka mengawasi perpindahan penduduk di wilayah masing-masing," kata Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.
Dikatakan, perpindahan penduduk bukan hanya perpindahan keluar, namun khususnya perpindahan masuk. RT hendaknya dapat meminta kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga pendatang di wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, lanjut dia, RT juga harus meminta kejelasan adminduk bagi tamu yang menginap lebih dari satu kali 24 jam di wilayah masing-masing. Itu semua agar ada kejelasan siapa warga yang datang bertamu ke wilayah mereka.
"Aturan tamu satu kali 24 jam wajib lapor kepada RT tidak boleh kita remehkan. Itu agar keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga selalu terjaga," tutur Gumer.
Diapun berpesan kepada RT, RW, kepala desa dan lurah agar aktif melakukan jemput bola, meminta kejelasan adminduk kepada warga pendatang yang bertama ke wilayah masing-masing, lebih dari satu kali 24 jam.
Disamping itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini juga meminta peran aktif dari pemilik barak atau rumah kontrakan agar melaporkan penyewa barak atau rumah kontrakan kepada kades atau lurah, melalui RT.
"Pemilik barak atau rumah kontrakan harus teliti sebelum menerima orang yang mau menyewa dengan meminta kejelasan adminduk dari yang bersangkutan, dan melaporkan kepada kades atau lurah melalui RT," tegasnya.
Baca juga: Dua keluarga terduga teroris jarang bersosialisasi ke masyarakat
Apalagi, lanjut legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, di wilayah setempat baru saja terjadi penangkapan sejumlah terduga teroris.
Hal itu hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh pihak di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar tidak meremehkan aturan wajib lapor satu kali 24 jam, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga.
"Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas aparat, namun juga seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama mengawasi berbagai aktivitas yang ada di lingkungan sekitar," demikian Gumer.
Baca juga: Legislator minta Pemkab antisipasi masuknya teroris ke Kotawaringin Timur
Baca juga: Warga diduga teroris di Palangka Raya dan Gumas dalam penanganan aparat