MiChat akan dikaji Kominfo terkait prostitusi online
Rabu, 12 Juni 2019 15:32 WIB
Aplikasi MiChat. (ANTARA News/Tangkapan layar michat.sg)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berdiskusi dengan penyedia aplikasi MiChat, yang baru-baru ini dikaitkan dengan prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur.
"(Aplikasi) tidak boleh (digunakan untuk prostitusi online - red). Kalau memang seperti itu, nanti kita bicara dengan MiChat," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu.
Rudiantara menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan aplikasi MiChat sehingga belum bisa memberikan banyak komentar terkait temuan ini.
Dia berpendapat platform mengobrol dan berjejaring sosial perlu memasang kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk menyaring konten yang beredar di platform tersebut.
Beberapa hari belakangan, aplikasi MiChat dikaitkan dengan kasus prostitusi online setelah kasus penggerebekan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Seorang pemuda mencari kenalan perempuan yang dapat diajak berhubungan intim melalui aplikasi MiChat.
MiChat, dibaca "mai cet", adalah aplikasi pesan instan yang memiliki fitur untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat. MiChat memiliki fitur "People Nearby" untuk menemukan pengguna lain aplikasi tersebut yang sedang berada tidak jauh dari lokasi pengguna.
Sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya, MiChat mendukung pesan dalam bentuk teks, foto dan video. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk kelompok mengobrol dengan anggota hingga 500 orang.
Aplikasi MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE Limited, berdasarkan penelusuran, berbasis di Singapura. Aplikasi MiChat diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.
Google Play Store memberi rating "3+ untuk aplikasi ini, sementara App Store memberi rating "17+" dengan alasan mengandung konten seksual tingkat ringan (infrequent/mild sexual content and nudity).
"(Aplikasi) tidak boleh (digunakan untuk prostitusi online - red). Kalau memang seperti itu, nanti kita bicara dengan MiChat," kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Rabu.
Rudiantara menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai kasus prostitusi online yang melibatkan aplikasi MiChat sehingga belum bisa memberikan banyak komentar terkait temuan ini.
Dia berpendapat platform mengobrol dan berjejaring sosial perlu memasang kecerdasan buatan atau artificial intelligence untuk menyaring konten yang beredar di platform tersebut.
Beberapa hari belakangan, aplikasi MiChat dikaitkan dengan kasus prostitusi online setelah kasus penggerebekan di daerah Surabaya, Jawa Timur. Seorang pemuda mencari kenalan perempuan yang dapat diajak berhubungan intim melalui aplikasi MiChat.
MiChat, dibaca "mai cet", adalah aplikasi pesan instan yang memiliki fitur untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat. MiChat memiliki fitur "People Nearby" untuk menemukan pengguna lain aplikasi tersebut yang sedang berada tidak jauh dari lokasi pengguna.
Sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya, MiChat mendukung pesan dalam bentuk teks, foto dan video. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk kelompok mengobrol dengan anggota hingga 500 orang.
Aplikasi MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE Limited, berdasarkan penelusuran, berbasis di Singapura. Aplikasi MiChat diunduh lebih dari 10 juta kali di Google Play Store.
Google Play Store memberi rating "3+ untuk aplikasi ini, sementara App Store memberi rating "17+" dengan alasan mengandung konten seksual tingkat ringan (infrequent/mild sexual content and nudity).
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
HUT ke-15, LPP RSPD jadi sarana strategis komunikasi pemerintah dan masyarakat
01 April 2026 12:59 WIB
Penangkapan Kadis Kominfo Seruyan terkait dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar
23 October 2025 22:44 WIB
Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng
23 October 2025 18:59 WIB
Diskominfo-BNN kolaborasi deteksi dini penyalahgunaan narkoba oleh ASN
29 April 2025 18:10 WIB, 2025
Palangka Raya peringkat enam nasional penyelesaian pengaduan publik
01 February 2025 16:31 WIB, 2025
Pemkot Palangka Raya raih predikat Informatif Keterbukaan Publik 2024
06 December 2024 16:09 WIB, 2024
Tekan transaksi judi online, pemerintah batasi transfer pulsa Rp1 juta sehari
01 August 2024 23:02 WIB, 2024
Terpopuler - Teknologi
Lihat Juga
Kemkomdigi umumkan tiga operator seluler ikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz
06 May 2026 18:13 WIB