RSPD Kapuas terima IPP tetap dari Kementerian Kominfo RI

id pemkab kapuas, rspd kapuas, kuala kapuas, diskominfo kapuas

RSPD Kapuas terima IPP tetap dari Kementerian Kominfo RI

Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U. Sawang didampingi Kapala Bidang IKP Iwan Pahruji beserta jajaran usai mendapat IPP LPPL untuk RSPD Kapuas dari Kominfo RI, Kuala Kapuas, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo RI.

"Proses sampai ke tahap IPP Tetap cukup sulit didapat, salah satunya harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL),” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas Hartoni U. Sawang di Kuala Kapuas, Selasa.
 
Kemudian, lanjutnya, harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), dan itu pun juga harus memiliki ketersediaan kanal di Kabupaten Kapuas.
 
LPPL RSPD Kapuas merupakan salah satu kanal komunikasi yang dimiliki daerah setempat yang dikelola Diskominfosantik Kapuas yang mulai berdiri sejak 1976.

Adapun hingga saat ini tetap menjadi salah satu sarana memberi informasi pembangunan daerah, pendidikan serta hiburan bagi masyarakat setempat, dan peminatnya pun masih banyak dari wilayah perkotaan sampai dengan perdesaan.

Baca juga: Ikuti Pilkada 2024, Erlin Hardi-Alberkat Yadi resmi daftar ke KPU Kapuas
 
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, yakni Kementerian Kominfo melalui Dirjen PPI dan Dirjen SDPPI serta Balmon Palangka Raya yang membantu dalam pelaksanaan proses perizinan penyiaran.
 
“Kami ucapkan juga kepada DPRD Kapuas atas kerja sama dalam penyusunan Perda LPPL Kapuas yang merupakan syarat awal dalam proses perizinan radio,” tuturnya.
 
Ditambahkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji, sehubungan terbitnya izin Stasiun Radio yang baru, RSPD mengalami penyesuaian frekuensi sehingga berubah dan sekarang menjadi FM 98.1 MHz.
 
“Dengan terbitnya izin IPP RSPD Kapuas nantinya kita akan mensosialisasikan frekuensi yang baru kepada masyarakat dan RSPD Kapuas juga sekarang bisa didengarkan melalui streaming melalui https://kip.kapuaskab.go.id , sehingga dimanapun kita berada asal memiliki jaringan internet dapat mendengarkan siaran RSPD Kapuas,” demikian Iwan.

Baca juga: Desa di Kapuas didorong maksimalkan potensi kawasan hutan

Baca juga: YBM-Srikandi PLN salurkan bantuan MIS Darul Huda di Kapuas

Baca juga: KPU Kapuas simulasikan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati