Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah setempat, agar dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan semua pihak dalam proses lanjutan pemekaran wilayah kecamatan.
"Perlu juga kajian mendalam terkait aspek administratif, potensi wilayah, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di kecamatan yang akan dimekarkan," kata Ardiansah di Kuala Kapuas, Rabu.
Hal itu disampaikan politisi dari Partai Golkar ini, setelah memimpin rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda Penyampaian padangan umum 7 fraksi Pendukung DPRD terkait pemekaran Kecamatan Mantangai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang pada prinsipnya mendukung usulan pemekaran sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Mantangai yang wilayahnya sangat luas.
Usulan pembentukan Kecamatan Mantangai menjadi dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Raya dan Kecamatan Lamunti Raya, dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedalaman Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas, terhadap Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai.
Baca juga: Disdagperinkop Kapuas segera tindaklanjuti usulan pedagang korban kebakaran
"Saya atas nama pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan, catatan dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai," kata Dodo.
Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan. Pemekaran Kecamatan Mantangai ini juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Segala proses dan tahapan akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan," demikian Dodo.
Baca juga: Pemkab Kapuas hibahkan barang ke Kejaksaan
Baca juga: Tradisi Laluhan di DAS Kapuas berlangsung meriah
Baca juga: Bupati Kapuas serahkan bantuan kendaraan operasional karhutla ke para camat