Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Subandi mengatakan pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan upaya pemerataan kualitas pendidikan.
"Tujuan zonasi PPDB ini ialah pemerataan pendidikan baik dalam kota maupun pinggiran. Ke depan kita berharap melalui sistem ini secara bertahap kualitas pendidikan baik di kota maupun di pinggiran kota merata," kata Subandi di Palangka Raya, Selasa.
Apalagi, lanjut politisi Golkar itu, pelaksanaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru merupakan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Meski demikian, dia tidak menampik dalam pelaksanaan sistem zonasi penerimaan siswa baru pemerintah memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan solusi.
"Tantangan itu seperti penguatan kualitas SDM dan penyebaran tenaga pengajar. Kedua sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Artinya fasilitas sekolah yang masih minim dapat segera ditingkatkan," katanya.
Untuk itu, dia pun meminta pemerintah kota terutama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk pengembangan pendidikan di daerah.
"Berkenaan dengan ini kami mendorong Disdik berkomunikasi intensif dengan pemprov dan pusat untuk dapat bantuan dana pengembangan pendidikan terutama di pinggiran. Jika hanya menunggu DAU dan anggaran pemkot, peningkatan kualitas pendidikan kita akan lambat," katanya.
Sebelumnya, menurut Kadisdik Kalteng Slamet Winaryo mengatakan pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB, memberikan banyak manfaat positif terhadap perkembangan dunia pendidikan.
"Salah satu yang utama, yakni menghilangkan sekolah-sekolah tertentu menjadi idola bagi masyarakat. Hal ini penting, sebab menurutnya pemerintah membangun setiap sekolah agar menjadi favorit bagi masyarakat.
Jika semua sekolah menjadi favorit, tentu penyebaran siswa pun akan lebih merata.
Saat ini, penerimaan peserta didik baru untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA negeri menerapkan sistem zonasi. Meski ada pro dan kontra, namun secara umum pelaksanaan sistem ini tetap berjalan.*
"Tujuan zonasi PPDB ini ialah pemerataan pendidikan baik dalam kota maupun pinggiran. Ke depan kita berharap melalui sistem ini secara bertahap kualitas pendidikan baik di kota maupun di pinggiran kota merata," kata Subandi di Palangka Raya, Selasa.
Apalagi, lanjut politisi Golkar itu, pelaksanaan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru merupakan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
Meski demikian, dia tidak menampik dalam pelaksanaan sistem zonasi penerimaan siswa baru pemerintah memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi dan dicarikan solusi.
"Tantangan itu seperti penguatan kualitas SDM dan penyebaran tenaga pengajar. Kedua sarana dan prasarana penunjang pendidikan. Artinya fasilitas sekolah yang masih minim dapat segera ditingkatkan," katanya.
Untuk itu, dia pun meminta pemerintah kota terutama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk pengembangan pendidikan di daerah.
"Berkenaan dengan ini kami mendorong Disdik berkomunikasi intensif dengan pemprov dan pusat untuk dapat bantuan dana pengembangan pendidikan terutama di pinggiran. Jika hanya menunggu DAU dan anggaran pemkot, peningkatan kualitas pendidikan kita akan lambat," katanya.
Sebelumnya, menurut Kadisdik Kalteng Slamet Winaryo mengatakan pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB, memberikan banyak manfaat positif terhadap perkembangan dunia pendidikan.
"Salah satu yang utama, yakni menghilangkan sekolah-sekolah tertentu menjadi idola bagi masyarakat. Hal ini penting, sebab menurutnya pemerintah membangun setiap sekolah agar menjadi favorit bagi masyarakat.
Jika semua sekolah menjadi favorit, tentu penyebaran siswa pun akan lebih merata.
Saat ini, penerimaan peserta didik baru untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMA negeri menerapkan sistem zonasi. Meski ada pro dan kontra, namun secara umum pelaksanaan sistem ini tetap berjalan.*