Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Frendiz mengatakan fotografer sekaligus mantan suami Denada yang kedapatan memiliki narkoba, Jerry Aurum adalah seorang pengguna aktif.
"Sampai saat ini kalau kita melihat jumlah barang bukti yang dimilikinya, Jerry Aurum termasuk pengguna aktif," ujar AKBP Erick, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Pengguna aktif yang dimaksud Erick, yaitu Jerry tidak setiap hari mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, namun zat adiktif itu membuat Jerry kecanduan.
"Jerry sudah menggunakan dari tahun 2016. Namanya kecanduan, ada waktu dia ingin terus (konsumsi narkoba), ada jangka waktunya juga, tapi tidak tiap hari," kata Erick.
Erick menjelaskan penangkapan Jerry berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
"Ke mana dia berkunjung, ke mana dia membeli, akhirnya sudah bisa kita pastikan pada hari itu dia membeli narkoba akhirnya kami lakukan penangkapan," ujar dia lagi.
Erick mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan kuasa hukum untuk Jerry. Namun, apabila Jerry mempunyai kuasa hukum sendiri, kuasa hukum tersebut bisa diganti.
Jerry dikenakan pasal 112 sebagai pengguna narkoba dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, menurut Erick, Jerry masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Erick mengatakan keluarga dan kerabat sudah mulai membesuk Jerry.
"Tahap selanjutnya pemberkasan, kemudian pengiriman berkas pekara, apabila dinyatakan lengkap atau P21 akan dilanjutkan dengan sidang," ujar Erick lagi.
"Sampai saat ini kalau kita melihat jumlah barang bukti yang dimilikinya, Jerry Aurum termasuk pengguna aktif," ujar AKBP Erick, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Pengguna aktif yang dimaksud Erick, yaitu Jerry tidak setiap hari mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut, namun zat adiktif itu membuat Jerry kecanduan.
"Jerry sudah menggunakan dari tahun 2016. Namanya kecanduan, ada waktu dia ingin terus (konsumsi narkoba), ada jangka waktunya juga, tapi tidak tiap hari," kata Erick.
Erick menjelaskan penangkapan Jerry berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan.
"Ke mana dia berkunjung, ke mana dia membeli, akhirnya sudah bisa kita pastikan pada hari itu dia membeli narkoba akhirnya kami lakukan penangkapan," ujar dia lagi.
Erick mengatakan pihak kepolisian telah menyiapkan kuasa hukum untuk Jerry. Namun, apabila Jerry mempunyai kuasa hukum sendiri, kuasa hukum tersebut bisa diganti.
Jerry dikenakan pasal 112 sebagai pengguna narkoba dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, menurut Erick, Jerry masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Erick mengatakan keluarga dan kerabat sudah mulai membesuk Jerry.
"Tahap selanjutnya pemberkasan, kemudian pengiriman berkas pekara, apabila dinyatakan lengkap atau P21 akan dilanjutkan dengan sidang," ujar Erick lagi.