Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kinerja aparatur pengawasan internal pemerintah provinsi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Adapun upaya yang telah dilakukan yakni diklat pembentukan auditor dan melakukan review atau pemeriksaan secara reguler, kata Sugianto saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2019 di gedung DPRD Kalteng, Jumat.
"Review secara reguler di lakukan terhadap rencana kerja anggaran (RKA), dana alokasi khusus (DAK), rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) serta kegiatan pemerintah lainnya," beber dia.
Hasil review yang berpedoman pada PKPP nomor 188.44/149/2019 itu pun dikonsultasikan kepada Dirjen Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. Setelah disetujui, Inspektorat Kalteng melakukan supervisi terhadap hasil dari review tersebut, dan membuka klinik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sugianto mengatakan klinik APBD yang dibuka oleh Inspektorat Kalteng itu merupakan wadah konsultasi anggaran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta pengelolaan sarana dan prasarana di masing-masing satuan organisasi perangkat daerah.
"Itu beberapa upaya yang telah kami lakukan dalam meningkatkan kinerja aparatur pengawas internal pemprov, serta kualitas pengelolaan anggaran pemprov," ucapnya.
Sementara untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran, pemprov telah menerbitkan surat keterangan tanggungjawab bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penyimpangan APBD. Apabila ada temuan bahwa ASN melakukan penyimpangan APBD, maka ditindaklanjuti dengan menuntut ganti rugi.
Baca juga: Gubernur wajib sampaikan sendiri LPj APBD 2018, kata DPRD Kalteng
Dia mengatakan, Inspektorat Kalteng juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui forum komunikasi, supervisi dan pencegahan. Kerjasama itu juga ditindaklanjuti dengan membuat rencana aksi pencegahan korupsi.
"Kerjasama juga telah dijalin dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Kerjasama itu dalam hal menangani laporan atau pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah," demikian Sugianto.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang, didampingi Wakil Ketua Heriansyah dan Abdul Razak itu beragendakan, jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2018.
Baca juga: Sediakan 20 ribu hektare lahan untuk peternakan, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: Jangan hanya mengkritik, ormas di Kalteng wajib berkontribusi dalam pembangunan
Baca juga: Harus berani keluar dari tuduhan merusak lingkungan, kata Gubernur
Adapun upaya yang telah dilakukan yakni diklat pembentukan auditor dan melakukan review atau pemeriksaan secara reguler, kata Sugianto saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2019 di gedung DPRD Kalteng, Jumat.
"Review secara reguler di lakukan terhadap rencana kerja anggaran (RKA), dana alokasi khusus (DAK), rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) serta kegiatan pemerintah lainnya," beber dia.
Hasil review yang berpedoman pada PKPP nomor 188.44/149/2019 itu pun dikonsultasikan kepada Dirjen Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. Setelah disetujui, Inspektorat Kalteng melakukan supervisi terhadap hasil dari review tersebut, dan membuka klinik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sugianto mengatakan klinik APBD yang dibuka oleh Inspektorat Kalteng itu merupakan wadah konsultasi anggaran, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta pengelolaan sarana dan prasarana di masing-masing satuan organisasi perangkat daerah.
"Itu beberapa upaya yang telah kami lakukan dalam meningkatkan kinerja aparatur pengawas internal pemprov, serta kualitas pengelolaan anggaran pemprov," ucapnya.
Sementara untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran, pemprov telah menerbitkan surat keterangan tanggungjawab bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penyimpangan APBD. Apabila ada temuan bahwa ASN melakukan penyimpangan APBD, maka ditindaklanjuti dengan menuntut ganti rugi.
Baca juga: Gubernur wajib sampaikan sendiri LPj APBD 2018, kata DPRD Kalteng
Dia mengatakan, Inspektorat Kalteng juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui forum komunikasi, supervisi dan pencegahan. Kerjasama itu juga ditindaklanjuti dengan membuat rencana aksi pencegahan korupsi.
"Kerjasama juga telah dijalin dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Polda Kalteng. Kerjasama itu dalam hal menangani laporan atau pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan aparatur pemerintah," demikian Sugianto.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang, didampingi Wakil Ketua Heriansyah dan Abdul Razak itu beragendakan, jawaban Gubernur Kalteng atas pandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng tahun 2018.
Baca juga: Sediakan 20 ribu hektare lahan untuk peternakan, kata Gubernur Kalteng
Baca juga: Jangan hanya mengkritik, ormas di Kalteng wajib berkontribusi dalam pembangunan
Baca juga: Harus berani keluar dari tuduhan merusak lingkungan, kata Gubernur