Oknum pengacara serang hakim dengan menggunakan ikat pinggang
Sabtu, 20 Juli 2019 7:14 WIB
Ilustrasi (ANTARA News/Handry Musa)
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh oknum pengacara saat pembacaan putusan sebuah perkara perdata dalam persidangan yang digelar Kamis (11/7) sore.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, Jumat, menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang, kata dia.
Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan, katanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.
Karena itulah, katanya, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa penganiayaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, Jumat, menyayangkan ulah oknum pengacara berinisial D itu. D yang merupakan bagian penegakan hukum, seharusnya dapat menjaga tindakannya dan menghormati persidangan.
Kalau perilakunya seperti itu, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum hilang, kata dia.
Hasto menyerukan adanya tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut karena perbuatannya sudah terkategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan).
Selain proses hukum, organisasi induk advokat yang menaunginya juga seharusnya dapat mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.
Baik hakim (PN Jakarta Pusat) atau pihak-pihak lain yang potensial terancam, LPSK siap berikan perlindungan, katanya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan mekanisme hukum dibuat karena hal itu merupakan cara damai dalam menyelesaikan suatu masalah.
Karena itulah, katanya, sudah seharusnya hakim mendapatkan perlindungan agar putusan yang dibuat, berdasarkan fakta-fakta yang ditampilkan di persidangan, bukan karena adanya ancaman .
Senada dengan Hasto, Edwin juga menyarankan jika majelis hakim yang menjadi korban penganiayaan merasa terancam ataukah mendapatkan intimidasi dan teror, LPSK siap memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa penganiayaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (11/7) sore, ketika tengah membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, oknum pengacara D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pewarta : Joko Susilo
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengacara asal Kalteng surati Presiden RI terkait penyitaan lahan sawit
22 April 2025 13:10 WIB, 2025
Kejagung panggil pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait korupsi BTS Kominfo Rp 27 miliar
07 July 2023 18:14 WIB, 2023
Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan
09 May 2023 13:14 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB