Polisi tangkap seorang pengacara diduga tipu pedagang beras

id Polisi tangkap pengacara,Kalteng,Pengacara tipu pedagang beras,Makassar,Ditreskrimum Polda Sulsel

Polisi tangkap seorang pengacara diduga tipu pedagang beras

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel. 

Makassar (ANTARA) - Tim satuan Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) menciduk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang diduga melakukan penipuan terhadap pedagang beras.

"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.

Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022. Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yang bersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.

Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, bahwa dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.

Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021. Usai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.

"Usai mengambil beras, terduga tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.

Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.