KPK cegah staf pribadi Rommy ke luar negeri
Sabtu, 20 Juli 2019 7:18 WIB
Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri Amin Nuryadi yang merupakan staf pribadi Romahurmuziy alias Rommy dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri, karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi, ini stafnya RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun pencegahan terhadap saksi Amin dilakukan sejak 29 Juni 2019 lalu.
"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan karena dibutuhkan keterangannya. Jadi pada saat dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri, karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi, ini stafnya RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun pencegahan terhadap saksi Amin dilakukan sejak 29 Juni 2019 lalu.
"Kami melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan karena dibutuhkan keterangannya. Jadi pada saat dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karantina Kalbar perketat pengawasan, cegah perdagangan satwa liar di perbatasan
27 April 2026 16:37 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB