Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram di apartemen Jefri Nichol yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kita temukan di kulkas tempat tinggalnya, yaitu di sebuah apartemen berinisial A residence,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, Selasa.
Baca juga: Jefri Nichol diperiksa kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan
Indra mengatakan, Jefri ditangkap pada Senin malam (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa orang.
“Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat terus anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut,” kata Indra.
Saat ini, Jefri masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang sedang menjeratnya.
Baca juga: Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara
Menurut Indra, Jefri sangat koorperatif menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian serta menjalani proses pemeriksaan sesuai SOP.
“Ini masih kita kembangkan, besok akan kita rilis,” kata Indra.