Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah kabupaten untuk menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Penerapan K3 wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Hal ini guna mengantisipasi adanya kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban cacat maupun jiwa," katanya di Sampit, Jumat.

Selama ini pemerintah selalu menekankan soal bebas kecelakaan atau zero accident terhadap para pekerja. Untuk itu K3 perlu benar-benar diterapkan.

Masalah K3 hendaknya jadi perhatian bersama, pemerintah kabupaten harus melakukan pengawasan dan pengecekan ke seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan, guna memastikan program K3 benar-benar terlaksana dengan baik.

Menurut Rimbun, sektor usaha yang wajib dan harus menerapkan program K3 adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang atau karyawan.

Perlu diingat penerapan program K3 merupakan kegiatan lintas sektoral. Pemerintah, dunia industri, akademisi, praktisi dan masyarakat umum berkewajiban berperan aktif menerapkannya.

“Ketegasan tentang K3 perlu dilakukan karena saya melihat belakangan ini, ada beberapa kecelakaan kerja yang terjadi baik di perkebunan dan juga disektor lainnya,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur tersebut.

Program K3 wajib dijalankan oleh perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja saat melaksanakan pekerjaannya. Program K3 bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak kecelakaan yang serius.

Program itu, justru membantu perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya, serta menghindarkan perusahaan dari berbagai permasalahan yang muncul akibat kecelakaan kerja. Untuk itulah perusahaan dengan kesadaran tinggi diminta menjalankan program K3.

Penerapan K3 sendiri bukan hanya tanggung jawab manajemen perusahaan saja. Tetapi, peran pemerintah kabupaten dalam mengawasi penerapannya juga sangat diperlukan.

"Bagi perusahaan yang tidak menjalankan program K3 tentu ada sanksi, mulai sanksi administrasi, teguran hingga sanksi lebih keras seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku," ungkapnya.


Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024