Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menangani sebanyak 1.030 beban perkara selama 2024 dengan capaian penyelesaian tepat waktu mencapai 97,19 persen.
“Penanganan perkara yang kami hadapi pada 2024 sebanyak 1.030 perkara. Jumlah ini memang di luar prediksi kami, dimana jumlah ini mengalami peningkatan 18,47 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Ketua PN Sampit Benny Octavianus di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan pada acara refleksi kinerja tahun 2024 PN Sampit yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Asisten I Setda Seruyan Agus Suharto, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan lainnya.
Kegiatan ini merupakan suatu proses untuk mengulas serta mengevaluasi semua yang sudah dilakukan PN Sampit selama satu tahun ke belakang. Sebagai gambaran agar dapat melakukan yang lebih baik di 2025 ini.
Sekaligus, untuk menyampaikan informasi terkait kinerja di wilayah hukum PN Sampit yang meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan, sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah dilakukan PN Sampit, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik.
Benny menyampaikan bahwa selama 2024 total ada 1.030 beban perkara yang pihaknya tangani, 946 di antaranya merupakan perkara baru kemudian 84 perkara sisa 2023. Adapun, penyelesaian atau perkara yang diputus pada 2024 sebanyak 909 perkara.
Penyelesaian perkara pada 2024 mengalami peningkatan 23 persen dibandingkan 2023. Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa pada 2024 masih ada perkara yang belum selesai dan menjadi tunggakan di 2025, yakni sebanyak 121 perkara.
Ia menjelaskan, dalam penyelesaian perkara ini pihaknya sudah berupaya secepatnya, untuk perkara perdata tidak boleh lebih dari lima bulan, sedangkan perkara pidana walaupun tidak ada batasan tapi kami selalu targetkan paling lama dua hingga tiga bulan.
“Namun, tidak bisa dipungkiri memang ada perkara tunggakan, karena keterbatasan SDM kami, khususnya hakim dan panitera,” lanjutnya.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi empat desa berhasil wujudkan ODF
Selanjutnya, perkara tunggakan di 2024 akan diutamakan penyelesaiannya pada 2025. Karena memang penyelesaian perkara sesuai urutan dan saat ini pun prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada jeda sehubungan pergantian tahun.
“Perkara tunggakan itu tetap berjalan sebagaimana mestinya sejak perkara itu dilimpahkan dan itu kami sudah perhitungkan semua perkara tunggakan itu selesai tahun ini,” imbuhnya.
Disamping itu, Benny juga menyampaikan tiga jenis perkara dengan peringkat tertinggi selama 2024, baik itu pidana maupun perdata.
Untuk perkara pidana di dominasi oleh perkara narkotika berjumlah 190 Perkara, dengan rincian perkara narkotika wilayah Kotim 170 Perkara dan Seruyan 20 Perkara.
Diikuti perkara lain-lain sebanyak 148 perkara, dengan rincian wilayah Kotim 95 perkara dan Seruyan 53 perkara. Lalu, perkara pencurian, baik pencurian biasa maupun penjarahan kelapa sawit 106 perkara, dengan rincian Kotim 61 perkara dan Seruyan 45 perkara.
Berikutnya, perkara perdata didominasi oleh perkara permohonan dalam perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 158 permohonan, permohonan akta kematian 40 permohonan dan perkara gugatan perceraian 29 perkara.
Klasifikasi penanganan perkara ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, khususnya aparat penegak hukum.
Benny menambahkan, dengan banyaknya jumlah perkara yang ditangani PN Sampit selama 2024 diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung, agar bisa menambah sumber daya manusia (SDM), khususnya hakim dan panitera.
“Mudah-mudahan nanti Mahkamah Agung bisa melihat banyaknya perkara yang ditangani di PN Sampit dan memberikan tambahan hakim sehingga penanganan perkara bisa lebih cepat,” demikian Benny.
Baca juga: Pemkab Kotim terima hibah Rp5,7 miliar dari BNPB
Baca juga: Bapenda catat realisasi pendapatan Kotim 2024 sebesar Rp2,3 triliun
Baca juga: KSOP Sampit catat 5.615 penumpang selama libur Nataru 2024-2025