Logo Header Antaranews Kalteng

Pengadilan Negeri Sampit tangani 1.142 perkara sepanjang 2025

Senin, 19 Januari 2026 17:41 WIB
Image Print
Pengadilan Negeri Sampit mengungkap capaian kinerja selama 2025, Senin (19/1/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas 1B Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menangani 1.142 perkara sepanjang tahun 2025, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya dengan 1.030 perkara atau 10,87 persen.

“Peningkatan perkara itu sangat signifikan, dari total 1.030 perkara pada 2024 lalu, tahun ini meningkat menjadi 1.142 perkara. Itulah yang kami hadapi di PN Sampit ini,” kata Ketua PN Sampit Benny Octavianus di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan pada kegiatan refleksi kinerja tahun 2025 PN Sampit yang dihadiri oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kotim Kaspulzen Heriyanto, Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, Wakil Bupati Seruyan Supian, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan FKPD Kotim-Seruyan.

Benny menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani tersebut merupakan akumulasi dari dua kabupaten yang berada di bawah kewenangan PN Sampit, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Sebanyak 1.142 perkara tersebut meliputi 121 perkara sisa tahun sebelumnya dan 1.021 perkara yang baru masuk pada 2025. Perkara yang masuk di 2025 itu terbagi dua, yakni 675 perkara pidana dan 346 perkara perdata.

Kabupaten Kotim menjadi penyumbang tertinggi dari jumlah perkara tersebut, dengan 465 perkara pidana dan 297 perkara perdata, sedangkan Seruyan 208 perkara pidana dan 49 perkara perdata, ditambah 2 perkara pidana dari Polda Kalteng.

“Kami juga mengklasifikasikan tiga perkara tertinggi, untuk perkara pidana itu berkaitan dengan narkotika, pencurian dan penggelapan, sedangkan perkara perdata berkaitan dengan akta kelahiran, perbuatan melawan hukum dan kata kematian,” lanjutnya.

Dari 1.142 perkara tersebut sebanyak 1.009 perkara berhasil diselesaikan atau diputuskan, sedangkan 133 perkara menjadi tunggakan di 2026. Hal ini dikarenakan, cukup banyak perkara yang masuk di Desember 2025, sedangkan waktu yang tersisa sangat mepet.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya kembangkan bahan baku lokal

Selain itu, pihaknya juga mencatat rasio penyelesaian perkara secara tepat waktu mencapai 93,46 persen atau mencapai target di atas 90 persen setiap tahunnya.

“Jumlah perkara yang diputus ini juga mengalami peningkatan 11 persen dibandingkan pada 2024 lalu, yang mana pada tahun tersebut jumlah perkara yang kami putus sebanyak 909 perkara,” imbuhnya.

Peningkatan ini mencerminkan efektivitas kinerja aparatur peradilan di PN Sampit dalam menyelesaikan perkara di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Disebutkan, saat ini hanya ada 42 SDM di PN Sampit yang terdiri atas 16 hakim, lima panitera, empat tenaga sekretariat, tujuh staf pelaksana, dua PNS dan delapan PPPK.

Jumlah ini menurutnya masih jauh dari kata ideal untuk pengadilan negeri dengan klasifikasi Kelas 1B, apalagi PN Sampit menangani dua kabupaten sekaligus.

Maka dari itu, PN Sampit berharap perhatian dari pemerintah daerah untuk membantu penambahan SDM, mengingat tugas dari PN Sampit tergolong rawan dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Itulah gambaran perkara yang berhasil ditangani oleh PN Sampit. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin walaupun jumlah SDM kami sangat minim. Kami biasa bekerja sampai jam 10-11 malam. Inilah problem yang harus kita pikirkan bersama, kami berharap perhatian Bupati dan DPRD sebagai tuan rumah,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran PN Sampit memiliki komitmen yang sama dan tetap on the right track (di jalur yang benar) dalam menjalankan amanah peradilan. Dengan memiliki fokus yang sama, sesuai dengan visi pengadilan itu mewujudkan badan peradilan yang agung.

Tujuan dari refleksi kinerja tahunan ini adalah untuk mengulas serta mengevaluasi segala sudah dilakukan oleh PN Sampit selama satu tahun ke belakang sebagai gambaran agar dapat melakukan yang lebih baik lagi di 2026.

Baca juga: Kodim 1015/Sampit tegaskan dukung pemberantasan narkoba

Tradisi ini diselenggarakan setiap tahunnya untuk menyampaikan keadaan terkini tentang capaian kinerja dan tantangan yang dihadapi oleh PN Sampit.

“Saya berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan yang komprehensif mengenai upaya yang telah dilakukan oleh PN Sampit terutama fokus dalam meningkatkan pelayanan publik selama 2025,” demikian Benny

Sementara itu, Kaspulzen Heriyanto atas nama Pemkab Kotim menyampaikan apresiasi atas kinerja PN Sampit sepanjang 2025 yang telah berjibaku menyelesaikan lebih dari 1.000 perkara di tengah segala kekurangan, baik itu dari segi SDM, anggaran dan fasilitas lainnya.

“Dengan semua keterbatasan tersebut, PN Sampit masih bisa berprestasi, dalam artian masih mampu memenuhi target dan ini patut kita apresiasi,” ucapnya.

Kemudian, berkaitan dengan permohonan dukungan bagi PN Sampit, Kaspulzen menyatakan bahwa akan segera menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Kotim Halikinnor secara berjenjang.

Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkab Kotim siap mendukung dan bekerja sama dengan PN Sampit dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Termasuk juga terkait SDM untuk mal pelayanan publik, sebenarnya Pemkab sekarang tidak diperbolehkan untuk merekrut honorer, tetapi harus lewat mekanisme PPPK. Tetapi, hal itu akan tetap kami sampaikan ke Bupati barangkali nanti ada solusi. Jadi mudah-mudahan bisa terwujud,” demikian Kaspulzen.

Baca juga: DKUKMPP Kotim minta usulan bantuan UMKM diprioritaskan

Baca juga: Titik panas mulai bermunculan di Kotim

Baca juga: Dinas Perikanan Kotim larang praktik 'illegal fishing'



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026