Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan kepada penjabat (Pj) kepala desa (kades) di wilayah setempat agar jangan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Jangan salahgunakan kewenangan yang dimiliki sebagai Pj kades, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa,” ucap Jaya saat melantik Sedie sebagai Pj Kades Teluk Kanduri, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Senin.
Dia mengatakan, dana transfer yang telah diterima oleh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gumas untuk tahun anggaran 2019 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, khususnya dana desa (DD).
Untuk DD, lanjut dia, nilai terbesar pada sebuah desa dengan jumlah nilai mencapai sekitar Rp1,267 miliar dan yang terkecil dengan jumlah nilai sebesar Rp769 juta.
Baca juga: DPT untuk Pilkades Serentak 2020 harus akurat
“Dengan besarnya dana transfer yang diterima oleh pemerintah desa, baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun DD, maka tanggungjawab serta resiko yang besar juga pasti mengikuti,” beber Jaya.
Diapun menekankan pentingnya menyusun perencanaan dengan baik, menggunakan dana dengan efektif dan efisien, mengelola keuangan desa dengan benar, mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan tepat waktu dan transparan.
Secara pribadi, dia prihatin dengan beberapa oknum kades atau mantan kades yang tersandung permasalahan hukum atas penyalahgunaan ADD maupun DD, sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara.
Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat
Ada beberapa yang sudah divonis menjalani masa hukuman, ada yang baru menerima putusan pengadilan, ada yang sedang dalam proses sidang, dan ada yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini berharap kedepan tidak ada lagi kades maupun aparatur pemerintah desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan APBDes.
“Oleh sebab itu, saya ingatkan kepada Pj kades, kades, perangkat desa, dan lainnya agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan sebagai dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” demikian Jaya.
Baca juga: DPRD Gumas: Jelang Pilgub, dokumen kependudukan harus tertib
Baca juga: Delapan peserta Lomba Posyandu tingkat Kabupaten Gunung Mas
Baca juga: Bupati Gumas: Data kependudukan harus betul-betul ditata kembali
“Jangan salahgunakan kewenangan yang dimiliki sebagai Pj kades, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa,” ucap Jaya saat melantik Sedie sebagai Pj Kades Teluk Kanduri, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Senin.
Dia mengatakan, dana transfer yang telah diterima oleh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gumas untuk tahun anggaran 2019 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, khususnya dana desa (DD).
Untuk DD, lanjut dia, nilai terbesar pada sebuah desa dengan jumlah nilai mencapai sekitar Rp1,267 miliar dan yang terkecil dengan jumlah nilai sebesar Rp769 juta.
Baca juga: DPT untuk Pilkades Serentak 2020 harus akurat
“Dengan besarnya dana transfer yang diterima oleh pemerintah desa, baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun DD, maka tanggungjawab serta resiko yang besar juga pasti mengikuti,” beber Jaya.
Diapun menekankan pentingnya menyusun perencanaan dengan baik, menggunakan dana dengan efektif dan efisien, mengelola keuangan desa dengan benar, mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan tepat waktu dan transparan.
Secara pribadi, dia prihatin dengan beberapa oknum kades atau mantan kades yang tersandung permasalahan hukum atas penyalahgunaan ADD maupun DD, sehingga akibat perbuatan yang bersangkutan telah merugikan keuangan negara.
Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat
Ada beberapa yang sudah divonis menjalani masa hukuman, ada yang baru menerima putusan pengadilan, ada yang sedang dalam proses sidang, dan ada yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini berharap kedepan tidak ada lagi kades maupun aparatur pemerintah desa yang berurusan dengan aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan APBDes.
“Oleh sebab itu, saya ingatkan kepada Pj kades, kades, perangkat desa, dan lainnya agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan sebagai dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” demikian Jaya.
Baca juga: DPRD Gumas: Jelang Pilgub, dokumen kependudukan harus tertib
Baca juga: Delapan peserta Lomba Posyandu tingkat Kabupaten Gunung Mas
Baca juga: Bupati Gumas: Data kependudukan harus betul-betul ditata kembali