Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengingatkan penjabat (Pj) kepala desa agar mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Gumas 2020.
“Tahun 2020 nanti ada 14 desa di Kabupaten Gunung Mas yang akan melaksanakan pilkades serentak. Saya ingatkan kepada Pj kades agar mempersiapkan hal-hal terkait pilkades sejak sekarang,” ucap Gumer saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Dia mengatakan, salah satu bentuk persiapan yang dapat dilakukan Pj kades adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri dapat mempersiapkan berbagai persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Seorang pengusaha Gunung Mas ditemukan tak bernyawa di timbunan pasir
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, beberapa persyaratan untuk menjadi calon kades diantaranya adalah berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
“Ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Itu harus gencar disosialisasikan,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.
Menurutnya, sosialisasi juga harus dilakukan agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memastikan apakah sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Dengan demikian tidak ada yang kehilangan hak pilih saat pemungutan suara.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan Pj kades harus memastikan DPT untuk pelaksanaan pilkades benar-benar valid dan akurat. DPT yang tidak akurat sangat rentan dan dapat menimbulkan permasalahan serius di kemudian hari.
Baca juga: MUI Kalteng : Pemindahan ibu kota harus bisa wujudkan masyarakat madani
Dia menuturkan, dengan adanya pelaksanaan pilkades serentak diharapkan dapat memberi pembelajaran tentang proses berdemokrasi yang benar-benar mencerminkan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, di tingkat desa.
Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Jeribesalel mengatakan ada 14 desa yang tersebar di lima kecamatan yang akan melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2020 mendatang.
Dia mengungkapkan, 14 desa itu adalah Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
“Lalu Desa Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, serta Desa Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu,” demikian Jeribesalel.
Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Gumas lampaui target
Baca juga: Mengukur kesiapan Kalteng menjadi calon Ibu Kota baru
Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat
“Tahun 2020 nanti ada 14 desa di Kabupaten Gunung Mas yang akan melaksanakan pilkades serentak. Saya ingatkan kepada Pj kades agar mempersiapkan hal-hal terkait pilkades sejak sekarang,” ucap Gumer saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Dia mengatakan, salah satu bentuk persiapan yang dapat dilakukan Pj kades adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri dapat mempersiapkan berbagai persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Seorang pengusaha Gunung Mas ditemukan tak bernyawa di timbunan pasir
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, beberapa persyaratan untuk menjadi calon kades diantaranya adalah berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
“Ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Itu harus gencar disosialisasikan,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini.
Menurutnya, sosialisasi juga harus dilakukan agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memastikan apakah sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Dengan demikian tidak ada yang kehilangan hak pilih saat pemungutan suara.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan Pj kades harus memastikan DPT untuk pelaksanaan pilkades benar-benar valid dan akurat. DPT yang tidak akurat sangat rentan dan dapat menimbulkan permasalahan serius di kemudian hari.
Baca juga: MUI Kalteng : Pemindahan ibu kota harus bisa wujudkan masyarakat madani
Dia menuturkan, dengan adanya pelaksanaan pilkades serentak diharapkan dapat memberi pembelajaran tentang proses berdemokrasi yang benar-benar mencerminkan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, di tingkat desa.
Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Jeribesalel mengatakan ada 14 desa yang tersebar di lima kecamatan yang akan melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2020 mendatang.
Dia mengungkapkan, 14 desa itu adalah Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
“Lalu Desa Bereng Malaka, Tumbang Baringei, Bereng Baru, Luwuk Kantor, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, serta Desa Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu,” demikian Jeribesalel.
Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di Gumas lampaui target
Baca juga: Mengukur kesiapan Kalteng menjadi calon Ibu Kota baru
Baca juga: Harga tanah di Gunung Mas mulai naik empat kali lipat