Sampit (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2019, sebagai dasar penggunaan anggaran dengan struktur yang sudah disepakati untuk pelaksanaan pembangunan .

"Penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Hal ini membuktikan kesungguhan kita semua dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri di Sampit, Selasa.

Adapun struktur APBD Perubahan 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut adalah, untuk pendapatan sebesar Rp1.854.002.131.377 bertambah sebesar Rp3.668.556.000 atau 0,02 persen.
Alokasi belanja sebesar Rp2.073.950.359.078, bertambah sebesar Rp140.351.772.809 atau 7,26 persen, sedangkan untuk defisit sebesar Rp219.948.337.701 bertambah dari tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp136.683.216.809 atau 268,15 persen.

Terbentuknya raperda tentang APBD Perubahan 2019 juga sebagai bentuk keseriusan eksekutif dan legislatif dalam merancang program perencanaan pembangunan daerah yang benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sejalan dengan selesainya pembahasan dan telah disetujui secara bersama-sama Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 tersebut, tentunya banyak hal-hal yang harus diluruskan dan dikaji lebih jauh terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

"Ketepatan dan kehati-hatian sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut baik dari sisi kualitas maupun dari hasil yang diberikan oleh kegiatan tersebut, kami juga menyadari bahwa apa yang telah dilaksanakan selama ini mungkin masih banyak kekurangannya," ucapnya.

Taufiq menambahkan, dengan semangat dan kerja keras ke depan pemerintah daerah akan terus berupaya untuk melakukan peningkatan kinerja ke arah yang lebih baik.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dituangkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2019 nanti perlu komitmen dan kerja keras semua pihak untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya.

Dengan kesungguhan, kata dia, kerja diharapkan target keberhasilan pembangunan yang telah disepakati dan tetapkan dapat tercapai dan terealisasi sesuai dengan harapan.

"Raperda APBD Perubahan 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah kita sepakati dan ditetapkan bersama tersebut selanjutnya akan kita konsultasikan ke pemerintah provinsi Kalteng untuk di koreksi lebuh lanjut oleh gubernur," tegasnya.

Berdasarkan beberapa ketentuan yang berlaku maka pihak eksekutif, dalam hal ini bupati langsung dapat menyampaikan dan menetapkannya menjadi peraturan daerah. Namun apabila dalam hasil koreksi ada hal-hal yang bersifat prinsip untuk diperbaiki maka pihak eksekutif akan menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD setempat. 


Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024